Kasus Penganiayaan Hera Naik Penyidikan, Deolipa: Kami Kejar Kepastian Hukum
![]() |
| Kuasa hukum Hera, Deolipa Yumara. (Ist) |
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
Perkembangan tersebut disampaikan usai kuasa hukum pelapor, Deolipa Yumara, bersama tim mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB untuk memperoleh informasi terbaru mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang selanjutnya dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum.
Tahap penyidikan menjadi langkah penting karena menandai dimulainya proses pembuktian yang lebih mendalam melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti tambahan, hingga kemungkinan penetapan tersangka apabila seluruh unsur pidana dinilai terpenuhi.
Deolipa Yumara mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah penyidik yang menaikkan status perkara. Menurut dia, yang paling penting bagi korban adalah adanya kepastian hukum.
"Kami menghormati proses yang dilakukan penyidik. Yang kami perjuangkan sejak awal bukan sekadar agar seseorang ditahan, melainkan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, serta penegakan hukum yang berjalan profesional dan transparan. Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, kami berharap seluruh fakta dapat dibuka secara terang," kata Deolipa di Polres Jaksel.
Penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Hera, Nia, serta sejumlah saksi lainnya pada 9 Juli 2026.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum memasuki tahapan berikutnya.
Kuasa hukum pelapor menyatakan seluruh saksi akan bersikap kooperatif guna membantu penyidik mengungkap fakta secara utuh.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa hingga kini terlapor belum dilakukan penahanan.
Hal tersebut mengacu pada ketentuan hukum acara pidana, mengingat dugaan tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana di bawah empat tahun sehingga tidak secara otomatis memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
Karena itu, menurut pihak pelapor, proses hukum tetap dapat berjalan tanpa harus didahului tindakan penahanan terhadap terlapor.
Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, pihak Hera menegaskan tetap membuka pintu penyelesaian secara baik apabila terdapat iktikad dari pihak terlapor.
Namun hingga saat ini, menurut kuasa hukum, belum ada permintaan maaf ataupun komunikasi resmi yang disampaikan kepada korban.
"Prinsipnya, korban adalah pribadi yang terbuka untuk memaafkan. Akan tetapi sampai hari ini belum ada permintaan maaf secara langsung ataupun bentuk itikad baik dari pihak terlapor. Jika itu dilakukan dengan tulus, tentu memaafkan adalah sesuatu yang sangat mungkin," ujar Deolipa.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Hera melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Perkara tersebut sempat berada pada tahap penyelidikan selama beberapa waktu dengan penyidik memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Perkembangan terbaru berupa peningkatan status perkara menjadi penyidikan menunjukkan bahwa proses hukum kini memasuki fase yang lebih substansial.
Meski demikian, penetapan tersangka maupun pembuktian unsur pidana sepenuhnya masih menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.
Pihak kepolisian hingga kini masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh kronologi, peran para pihak, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***
| Editor | : | Azhari Nasution |
| Kategori | : | PON, Beladiri, DKI Jakarta |













