KPAI-FAKTA Indonesia Desak BPOM Revisi Aturan Informasi Nilai Gizi Produk
![]() |
| KPAI dan FAKTA Indonesia. |
Rabu, 01 Juli 2026 12:43 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merevisi Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi karena dinilai belum optimal melindungi hak anak dan konsumen.
Penilaian tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Hak Anak atas Pangan Sehat yang digelar di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Rapat turut dihadiri perwakilan FAKTA Indonesia, akademisi, serta sejumlah pemangku kepentingan.
Komisioner KPAI, Jasra Putra mengatakan, rapat koordinasi kali ini secara khusus membahas PerBPOM Nomor 10 Tahun 2026 yang baru diterbitkan dan hasil kajian awal terhadap substansi aturan tersebut.
"PerBPOM ini belum mengambil mandat dari Undang-Undang Kesehatan dan juga PP 28 terkait informasi nilai gizi. Hasil kajian kami menunjukkan aturan ini masih membingungkan karena menggunakan klasifikasi A, B, C, dan D," kata Jasra.
Menurutnya, hasil riset BPOM yang telah dipublikasikan sebelumnya justru menunjukkan bahwa label peringatan seperti "tinggi gula", "tinggi garam", dan "tinggi lemak" lebih mudah dipahami masyarakat dibandingkan sistem nutri-level berupa klasifikasi huruf.
Ia mengatakan, temuan tersebut juga diperkuat sejumlah riset dari organisasi masyarakat sipil, termasuk FAKTA Indonesia, yang menunjukkan label peringatan lebih efektif dipahami masyarakat.
"Kami akan memberikan masukan kepada BPOM agar peraturan ini diperbaiki sehingga lebih efektif diterapkan," ujarnya.
Selain itu, KPAI juga menilai terdapat potensi ketidaksinkronan antara PerBPOM tersebut dengan regulasi Kementerian Kesehatan mengenai informasi nilai gizi. Karena itu, KPAI berencana berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) guna menyelaraskan kedua regulasi tersebut.
Menurut Jasra, informasi nilai gizi yang jelas sangat penting bagi anak agar mereka dapat memahami kandungan pangan yang dikonsumsi serta memilih produk yang lebih sehat bagi tumbuh kembangnya.
Ia menegaskan, Konvensi Hak Anak maupun Undang-Undang Perlindungan Anak menjamin hak setiap anak untuk memperoleh informasi yang benar, layak, dan mudah dipahami, termasuk mengenai pangan.
"Kami berharap melalui advokasi ini regulasi dapat menjadi lebih baik. Industri juga memiliki kewajiban untuk ikut memberikan perlindungan kepada anak-anak," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Ari Subagio Wibowo menilai, terbitnya PerBPOM tersebut justru belum menjawab amanat Undang-Undang Kesehatan dalam menekan angka penyakit tidak menular.
Menurut Ari, meningkatnya kasus obesitas hingga penyakit kronis pada anak menjadi alasan penting perlunya regulasi yang memberikan informasi pangan secara lebih jelas kepada masyarakat.
Ia juga mempertanyakan keputusan BPOM yang memilih menggunakan sistem nutri-level, padahal hasil survei internal BPOM disebut menunjukkan masyarakat lebih mudah memahami label peringatan di bagian depan kemasan.
"Dari pengalaman kami di masyarakat, khususnya di kampung-kampung, mereka lebih memilih label peringatan karena lebih mudah dipahami. Jangan sampai kepentingan industri lebih diakomodasi dibanding kepentingan masyarakat," ucapnya.
Senada, Wakil Ketua FAKTA Indonesia sekaligus kuasa hukum, Azas Tigor Nainggolan menilai, PerBPOM tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena memuat terlalu banyak pengecualian terhadap kewajiban pencantuman informasi nilai gizi.
Menurut Tigor, seluruh produk pangan semestinya memberikan informasi gizi yang jelas agar anak-anak dan konsumen dapat mengetahui kualitas produk yang akan dikonsumsi.
"Kalau sebuah aturan hukum terlalu banyak pengecualian, maka tidak ada kepastian hukum. Ini berpotensi melanggar hak anak dan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar mengenai produk pangan," tegasnya.
Ia mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak konsumen memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa yang dikonsumsi.
Karena itu, Tigor mendorong agar PerBPOM Nomor 10 Tahun 2026 segera dievaluasi dan diperbaiki agar selaras dengan amanat Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta prinsip perlindungan hak konsumen.
"Akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi yang harus dijamin negara, termasuk bagi anak-anak," pungkas Tigor. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Automotif |













