Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
19 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
24 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
3
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
20 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
4
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
19 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
5
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
19 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Home  /  Berita  /  Nasional

Kasus HPT di Kuansing Mencuat, KPK Tegaskan Pengembalian Uang Bukan Berarti Bebas Pidana

Kasus HPT di Kuansing Mencuat, KPK Tegaskan Pengembalian Uang Bukan Berarti Bebas Pidana
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam konferensi pers terkait pencatutan namanya dalam OTT KPK Bupati Kuantan Singingi di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026). (foto: antara/lintang budiyanti prameswari)
Sabtu, 04 Juli 2026 12:43 WIB

JAKARTA - Jejak dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby semakin terang. Pertemuan demi memuluskan pelepasan 3.800 hektare lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing berujung pada temuan sebuah amplop di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta.

Suhardiman Amby diketahui sengaja meninggalkan amplop yang diduga berisi uang tersebut Selasa (2/6/2026). Tujuannya agar amplop itu diterima langsung oleh Menhut, Raja Juli Antoni demi meloloskan kawasan HPT ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Secara aturan, kementerian memegang wewenang penuh atas pelepasan kawasan, sedangkan daerah hanya memberikan rekomendasi teknis.

Sikap Tegas KPK

Meski amplop tersebut telah dikembalikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa konstruksi hukum tetap berjalan. Dugaan suap pelepasan kawasan HPT ini menambah deretan kasus sang bupati selain perkara jual beli jabatan.

"Pengembalian kan tidak menghapus pidana," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat memimpin konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026) dini hari.

Lebih lanjut, lembaga antirasuah ini akan terus mengusut korelasi antara amplop tersebut dengan lobi-lobi rekomendasi lahan.

"Tetapi, sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta, yang memang tadi di konstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, iya, itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja sabar ini kan baru awal-awal penyidikannya," sambung Achmad Taufik Husein.

Fakta Pengembalian Amplop

Raja Juli Antoni yang tidak mengetahui isi amplop tersebut menolak menerimanya. Ia kemudian merencanakan pengembalian secepat mungkin, meski sempat terkendala urusan dinas lainnya. Penjelasan ini disampaikannya di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

"2 Juni 2026 adalah hari Selasa, saya cuma punya satu ajudan, saya bilang nanti berangkat hari Jumat, itu tanggal 5 Juni, tetapi ternyata tidak bisa 5 Juni, karena ajudan saya harus tetap menempel pada saya untuk membantu bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam urusan lain di Direktorat Tata Usaha Negara dan Pertimbangan Hukum (DTUNPHL) Kejaksaan Agung," terangnya.

Persiapan pengembalian baru dilanjutkan beberapa hari kemudian lewat jalur resmi.

"Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni 2026, Sekretaris Jenderal Kemenhut mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuansing ini," ujar Raja Juli Antoni yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Demi kelancaran proses tersebut, ia menghubungi Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan bupati di Kapolres Kuansing. Hasilnya, 17 hari sebelum terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT), amplop tersebut sukses dikembalikan.

"Ini saya perlihatkan kepada teman-teman media. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57. Ini yang menerima Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, pakai materai, dan ini ajudan saya, Bambang Hariadi," urai Raja Juli Antoni menutup penjelasannya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Nasional
wwwwww