Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
19 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
23 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
3
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
20 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
18 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
6
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
18 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Skandal Korupsi Pemkab Langkat, KPK Sita 55 Kg Platinum dari Syah Afandin

Skandal Korupsi Pemkab Langkat, KPK Sita 55 Kg Platinum dari Syah Afandin
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, konferensi pers terkait OTT Bupati Langkat, Syah Afandin, Jumat (3/7/2026) malam.
Sabtu, 04 Juli 2026 12:16 WIB

JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik rasuah di lingkungan Pemkab Langkat. Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) kini telah resmi mengenakan rompi oranye tahanan usai terbukti menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Syah Afandin resmi menjadi penghuni sel tahanan pada Sabtu (4/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB setelah menyelesaikan pemeriksaan maraton di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia tiba di kantor KPK pada Jumat 3 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB setelah diterbangkan dari Sumatera Utara (Sumut).

Bancakan Proyek dan Aliran Dana Haram

Kasus ini menyoroti pembagian proyek bernilai fantastis. Pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal (YQB) diketahui memborong 80 proyek di Dinas Pendidikan senilai total Rp9,5 miliar dan 5 proyek di Dinas Perkim sebesar Rp748 juta.

"Pada tahun 2025, Saudara YQB (selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Disdik dan Disperkim Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL), melalui koordinasi dengan PPK dan Saudara IM (Ilhamsyah Bangun) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat," terang Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Jumat (3/7/2026) malam.

Demi memuluskan langkah tersebut, disepakati komitmen fee untuk Dinas Pendidikan sebesar Rp900 juta dan Dinas Perkim Rp126,8 juta. Pembayaran suap berjalan secara bertahap hingga mencapai total Rp800 juta sampai dengan 5 April 2026. Penyerahan dana dilakukan dengan skema berikut:

  • * Tahun 2025, sejumlah Rp500 juta disetor melalui dua kali transfer via Zulkifli (ZKF) selaku driver Bupati.
  • * Mei 2025, sejumlah Rp150 juta mengalir melalui perantara.
  • * April 2026, sejumlah Rp150 juta kembali diserahkan melalui Zulkifli.

"Pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta kepada YQB sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta," papar Achmad Taufik Husein.

KPK juga mendeteksi adanya penerimaan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar yang dinikmati oleh Syah Afandin. Dana tersebut bersumber dari berbagai hal, mulai dari pengadaan seragam SD dan SMP di Dinas Pendidikan hingga urusan mutasi Camat.

Penyergapan di Tiga Wilayah

Penangkapan ini diawali dari giat OTT di 3 wilayah di Sumut yakni Langkat, Binjai, dan Medan pada Rabu (1/7/2026). Tim KPK mulai bergerak memantau aktivitas bupati di acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Medan sekitar pukul 21.00 WIB.

"Pada Rabu 1 Juli 2026, sekitar pukul 9 malam, SAF menghubungi YQB untuk bertemu setelah acara APKASI. Namun demikian, sekitar pukul 11 malam ZKF (Zulkifli selaku sopir Bupati) menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah, karena mengetahui Tim KPK sedang berada di Kab. Langkat," urai Achmad Taufik Husein.

Pertemuan yang tertunda itu akhirnya terealisasi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIN pagi di sebuah kafe di Medan. Di sanalah penyerahan uang Rp100 juta terjadi sebelum OTT dilakukan pada Kamis 2 Juli 2026.

"Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan," jelas Achmad Taufik Husein.

Penetapan Tersangka dan Bukti Sitaan

Berdasarkan alat bukti yang kuat, penyidik mengambil langkah hukum tegas dengan menetapkan dua aktor utama sebagai tersangka.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab. Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, Saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030; Saudara YQB selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024," ucap Achmad Taufik Husein.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026. Saudara SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tambahnya.

Selain dua tersangka, KPK turut mengamankan sejumlah orang dalam operasi ini. Mengamankan sebanyak tujuh orang, daftar pihak yang terjaring meliputi:

  • * Syah Afandin SAF selaku Bupati Langkat 2025-2030
  • * Yaqub Abdhal selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024
  • * Ilhamsyah selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat
  • * Syahrial selaku orang dekat Bupati atau mantan
  • * Anggota DPRD Sumut
  • * Akbar selaku ajudan Bupati
  • * Zulkifli selaku driver Bupati
  • *:Sugiarto selaku pihak swasta

Yaqub sendiri saat ini masih ditahan sementara di Polrestabes Medan dan perkiraannya baru akan diterbangkan ke Jakarta pada Senin 6 Juli 2026. Dari operasi ini, tim menyita barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta dari tangan Syah Afandin, 55 kepingan platinum seberat 55 kg (kurang lebih 55kg) di mobil Syah Afandi, dan 2 rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total senilai Rp2,27 miliar.

Turut disita uang dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar atau valas senilai Rp1,2 miliar dengan rincian 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, dan Rp244,7 juta, beserta barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen lainnya.

Atas perbuatannya, Syah Afandin dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Yaqub selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Nasional, Sumatera Utara
wwwwww