Buntut OTT Suhardiman Amby, DPR Panggil Raja Juli Terkait Tata Kelola Lahan
![]() |
| Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman. |
JAKARTA - Komisi IV DPR RI menjadwalkan rapat kerja bersama Menteri Kehutanan, Raja Juli. Agenda utama pertemuan ini difokuskan untuk membahas penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 sekaligus mendalami mekanisme alih fungsi lahan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menegaskan instansi tersebut merupakan mitra kerja dewan sesuai fungsi pengawasan. Pemanggilan ini murni untuk menelisik proses tata kelola lahan tanpa mencampuri ranah penegakan hukum yang tengah berjalan.
"Kementerian Kehutanan adalah mitra komisi IV sesuai dengan fungsi, tetapi tidak terkait dugaan kasus hukum. Oleh karena itu, maka terkait fungsi pengawasan DPR maka Komisi IV akan mendalami proses alih fungsi lahan Kuansing," ujar Alex, Senin (6/7/2026).
Rapat kerja strategis yang melibatkan seluruh mitra Komisi IV DPR ini direncanakan berlangsung pada pekan depan, antara Selasa atau Rabu.
"Dugaan kaitan Bupati Kuansing dengan Menhut bukan merupakan tupoksi kami, yang akan kami dalami adalah proses atau mekanisme alih fungsi lahan tersebut," tambahnya.
Langkah pengawasan legislatif ini mencuat usai Bupati Kuansing, Suhardiman Amby terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat penegak hukum terkait kasus suap. Sebelum peristiwa penangkapan, kepala daerah tersebut diketahui sempat melangsungkan audiensi terbuka di kantor Kementerian Kehutanan, Selasa (2/6/2026).
Usai audiensi berakhir, Suhardiman kedapatan meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map di ruangan menteri. Menyadari keberadaan bungkusan misterius tersebut, Raja Juli langsung menginstruksikan ajudannya untuk segera mengembalikan amplop yang diakuinya bukan haknya itu.
Proses pengembalian barang dilakukan melalui perantara di Polres Kuantan Singingi, Jumat (12/6/2026) atau berselang 17 hari sebelum operasi tangkap tangan terjadi. Pihak kementerian juga telah membuktikan pengembalian ini lewat dokumen tanda terima dan dokumentasi foto.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Metropolitan, DKI Jakarta |













