Tersandung Dugaan Pencabulan Anak Yatim, Oknum Guru dan Suami di Tanjungbalai Diperiksa Polisi
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Seorang oknum guru berstatus pegawai negeri sipil di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara bersama suaminya terseret kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus yang diduga menyasar seorang murid berstatus yatim piatu ini sempat memicu reaksi warga setempat hingga berujung pada aksi penggerebekan kediaman terduga pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai, AKBP Welman Feri melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Ipda Ruslan membenarkan adanya pelaporan terkait perkara tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan oleh ibu angkat korban itu kini tengah masuk dalam tahap penyelidikan kepolisian dengan nomor laporan LP/B132/V/2026.
"Polisi menerima LP pada tanggal 19 Mei 2026. Terhadap proses hukumnya tahap pemanggilan saksi-saksi dari pihak korban dan pihak terlapor, serta saksi ahli psikologi," terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi pada Senin (4/5/2026) di wilayah Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Terduga pelaku utama adalah seorang pria berinisial A (37). Dalam melancarkan aksinya, A diduga mengiming-imingi korban dengan meminjamkan telepon seluler untuk bermain, sebelum akhirnya diduga melakukan pencabulan. Pihak keluarga yang merasa keberatan atas peristiwa tersebut langsung menempuh jalur hukum.
Dalam proses penanganan perkara ini, terlapor terancam dijerat menggunakan Pasal 415 huruf (b) juncto Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Aturan hukum tersebut memuat ancaman sanksi pidana penjara maksimal selama sembilan tahun.
Dinamika pengusutan kasus ini turut diwarnai aksi unjuk rasa dari ratusan warga pada Rabu (22/7/2026) malam. Massa yang mendatangi area kepolisian mendesak penyidik untuk segera menetapkan status tersangka kepada pihak terlapor. Merespons situasi tersebut, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh narasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta menghindari tindakan main hakim sendiri.
"Kapolres mengimbau warga agar tetap menghormati prosedur hukum. Kami khususnya penyidik pasti bersikap profesional dan bekerja sesuai kewenangan. Sebagai warga yang baik, mari kita jaga kondusifitas Kota Tanjungbalai," urainya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Olympic, e-Sports, DKI Jakarta, Sumatera Utara |













