Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
Badminton
24 jam yang lalu
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
2
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
Sepakbola
23 jam yang lalu
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
3
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
4
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
Sepakbola
23 jam yang lalu
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
5
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Sepakbola
23 jam yang lalu
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
6
Raih Gelar Ganda Putra Bersama Daniel, Rian: Sangat Senang Bisa Bawa Junior Juara
Badminton
23 jam yang lalu
Raih Gelar Ganda Putra Bersama Daniel, Rian: Sangat Senang Bisa Bawa Junior Juara
Home  /  Berita  /  Olympic

Tersandung Dugaan Pencabulan Anak Yatim, Oknum Guru dan Suami di Tanjungbalai Diperiksa Polisi

Tersandung Dugaan Pencabulan Anak Yatim, Oknum Guru dan Suami di Tanjungbalai Diperiksa Polisi
Ilustrasi (net)
Jum'at, 24 Juli 2026 10:32 WIB

JAKARTA - Seorang oknum guru berstatus pegawai negeri sipil di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara bersama suaminya terseret kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus yang diduga menyasar seorang murid berstatus yatim piatu ini sempat memicu reaksi warga setempat hingga berujung pada aksi penggerebekan kediaman terduga pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai, AKBP Welman Feri melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Ipda Ruslan membenarkan adanya pelaporan terkait perkara tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan oleh ibu angkat korban itu kini tengah masuk dalam tahap penyelidikan kepolisian dengan nomor laporan LP/B132/V/2026.

"Polisi menerima LP pada tanggal 19 Mei 2026. Terhadap proses hukumnya tahap pemanggilan saksi-saksi dari pihak korban dan pihak terlapor, serta saksi ahli psikologi," terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi pada Senin (4/5/2026) di wilayah Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Terduga pelaku utama adalah seorang pria berinisial A (37). Dalam melancarkan aksinya, A diduga mengiming-imingi korban dengan meminjamkan telepon seluler untuk bermain, sebelum akhirnya diduga melakukan pencabulan. Pihak keluarga yang merasa keberatan atas peristiwa tersebut langsung menempuh jalur hukum.

Dalam proses penanganan perkara ini, terlapor terancam dijerat menggunakan Pasal 415 huruf (b) juncto Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Aturan hukum tersebut memuat ancaman sanksi pidana penjara maksimal selama sembilan tahun.

Dinamika pengusutan kasus ini turut diwarnai aksi unjuk rasa dari ratusan warga pada Rabu (22/7/2026) malam. Massa yang mendatangi area kepolisian mendesak penyidik untuk segera menetapkan status tersangka kepada pihak terlapor. Merespons situasi tersebut, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh narasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta menghindari tindakan main hakim sendiri.

"Kapolres mengimbau warga agar tetap menghormati prosedur hukum. Kami khususnya penyidik pasti bersikap profesional dan bekerja sesuai kewenangan. Sebagai warga yang baik, mari kita jaga kondusifitas Kota Tanjungbalai," urainya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Olympic, e-Sports, DKI Jakarta, Sumatera Utara
wwwwww