AS Berlakukan Tarif 10 Persen, Indonesia Masuk Daftar 60 Negara
![]() |
| Presiden Donald Trump berpidato dari Gedung Putih. |
JAKARTA - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan tarif baru sebesar 10 persen dan 12,5 persen terhadap barang impor dari 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia dan Uni Eropa, Jumat (24/7/2026). Kebijakan ini diterapkan atas tuduhan penggunaan kerja paksa, tepat saat masa berlaku tarif global sementara sebesar 10 persen berakhir.
Langkah Gedung Putih ini menjadi upaya terbaru untuk mengembalikan visi kampanye Donald Trump mengenai tarif impor. Sebelumnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan bea masuk timbal balik sebesar 10 hingga 50 persen yang diberlakukan tahun lalu berdasarkan undang-undang keadaan darurat nasional.
Landasan Hukum dan Pengecualian Produk
Penerapan bea masuk baru ini mengacu pada Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Regulasi tersebut memungkinkan pemerintah mempertahankan tarif minimum pada hampir seluruh impor Amerika Serikat dengan risiko hukum yang lebih rendah.
Kebijakan ini mencakup 99,4 persen impor Amerika Serikat, tetapi pemerintah memberikan sejumlah pengecualian. Barang-barang yang berada dalam perjalanan tetap dikecualikan hingga Selasa (28/7/2026) pukul 12:01 pagi EDT. Selain itu, komoditas seperti minyak, gas, pupuk, beberapa bahan makanan, serta produk yang memenuhi Perjanjian Perdagangan AS-Meksiko-Kanada tidak dikenakan tarif baru tersebut. Barang yang sudah terkena tarif keamanan nasional Pasal 232—seperti mobil, baja, aluminium, dan tembaga—juga dikecualikan.
Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat, Jamieson Greer menyebutkan bahwa negaranya telah melarang impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad.
"Sudah saatnya mitra dagang kita melakukan hal yang sama. Tindakan hari ini akan mulai memperbaiki apa yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan praktik perdagangan yang mendistorsi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di mana pun," terangnya.
Greer menambahkan, bea masuk kerja paksa tidak akan melebihi batas bagi negara-negara yang telah memiliki kesepakatan perdagangan khusus dengan Washington.
Rincian Pembagian Tarif Negara Mitra
Berdasarkan penetapan akhir, Amerika Serikat mengenakan bea masuk 10 persen kepada Indonesia, Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.
Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenakan tarif gabungan dengan bea most-favored-nation yang sudah ada, dengan total 10 persen atau 12,5 persen.
Adapun 38 negara lainnya dikenakan tarif 12,5 persen, termasuk Tiongkok. Pemerintah Amerika Serikat menuduh Tiongkok menahan minoritas Uyghur di kamp kerja paksa, meski tuduhan tersebut dibantah oleh pihak Beijing. Pejabat Amerika Serikat menyampaikan kepada pihak Tiongkok bahwa tarif dapat dinaikkan hingga 20 persen sesuai kesepakatan gencatan senjata perdagangan November 2025.
Penolakan dari Pemimpin Dunia dan Pejabat Daerah
Kebijakan sepihak ini memicu respons dari berbagai negara mitra. Menteri Luar Negeri Norwegia, Espen Barth Eide menegaskan tidak ada dasar penerapan tarif terhadap negaranya karena Norwegia sudah memiliki aturan jelas untuk mencegah barang hasil kerja paksa.
Atas kebijakan tersebut, pihak Australia dan Brasil menilai tarif baru ini tidak beralasan dan menyatakan bakal berupaya agar aturan tersebut dicabut. Dari Kanada, Menteri yang bertanggung jawab atas perdagangan Amerika Serikat, Dominic LeBlanc memberikan respon terhadap tarif atas barang Kanada senilai US$ 20 miliar.
"Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Amerika Serikat dalam masalah ini, serta isu-isu penting lainnya, dalam beberapa minggu mendatang demi kepentingan bersama warga negara kami," ujarnya.
Kritik juga datang dari internal Amerika Serikat. Gubernur Massachusetts, Maura Healey menilai bea masuk tersebut akan memicu kenaikan biaya, merugikan bisnis, dan melemahkan daya saing.
"Tidak ada yang mampu menanggung ini," tegasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Ekonomi, Basket, DKI Jakarta |













