Usut Dugaan Pencucian Uang, Jaksa Periksa Febrie Lebih 9 Jam
![]() |
| Sejumlah awak media menantikan kehadiran eks Jampidsus Febrie Adriansyah selesai diperiksa di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). |
JAKARTA - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah terus bergulir. Mantan petinggi kejaksaan itu memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan saksi selama lebih dari sembilan jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Jumat (24/7/2026).
Kehadiran Febrie pada pukul 13.00 WIB ini sekaligus mengonfirmasi ketidakhadirannya pada jadwal pemeriksaan Rabu (22/7/2026) lalu akibat kondisi kesehatan yang menurun. Pemeriksaan intensif ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan pada Senin (20/7/2026), tepat setelah penyidik menerima penyerahan barang bukti signifikan berupa tumpukan uang asing serta emas seberat 74 kilogram.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono membenarkan landasan hukum pemeriksaan tersebut. "Di titik ini mohon jangan ada bias kenapa menjadi saksi. Karena ada Sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga sesuai Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu," paparnya memberikan konteks terkait prosedur penetapan status hukum.
Proses hukum terhadap mantan penyidik utama Kejagung tersebut dipastikan tidak mandek. "Sampai progres hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," sambungnya memastikan komitmen institusi.
Hingga malam hari, belum ada tanda-tanda pemeriksaan berakhir. Namun, perhatian publik dan media tersita oleh manuver kendaraan tahanan bernomor polisi 2511-04 yang digeser dari Gedung Bundar ke Gedung Utama pada pukul 18.45 WIB. Kondisi ini diperkuat dengan insiden pemadaman lampu di area gedung yang menambah ketidakpastian situasi pengamanan.
Saat dimintai konfirmasi apakah mobil tahanan itu disiapkan khusus untuk membawa Febrie pasca-pemeriksaan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna belum bersedia memberikan jawaban pasti. "Tunggu saja Mas," kilahnya menanggapi cecaran pertanyaan media. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | PON |













