Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
4 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Kemenpora
11 jam yang lalu
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
6
‎DPRD DKI Pastikan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak Dipangkas di APBD 2027
Metropolitan
5 jam yang lalu
‎DPRD DKI Pastikan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak Dipangkas di APBD 2027
Home  /  Berita  /  e-Sports

Alasan Rekam Jejak Kasus Besar, Febrie Adriansyah Huni Rutan KPK

Alasan Rekam Jejak Kasus Besar, Febrie Adriansyah Huni Rutan KPK
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Sabtu, 25 Juli 2026 15:42 WIB

JAKARTA - Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah resmi menyandang status tersangka dan mulai menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (24/7/2026). Proses pemindahan tersangka dari gedung Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan berlangsung pada malam hari.

Dalam proses pemindahan menuju mobil tahanan tersebut, tersangka terlihat hanya mengenakan kemeja batik tanpa dibalut rompi tahanan berwarna merah muda standar kejaksaan.

Menanggapi absennya kelengkapan penahanan tersebut, Jamwas Rudi Margono memberikan penjelasan singkat.

"Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya," jelasnya.

Keputusan menitipkan penahanan di fasilitas milik Komisi Pemberantasan Korupsi diambil bukan tanpa alasan. Otoritas penegak hukum menyebutkan bahwa latar belakang pekerjaan tersangka menjadi landasan utama penetapan lokasi penahanan.

"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK," lanjutnya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi keamanan dengan mempertimbangkan faktor risiko selama tersangka bertugas.

"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar," tambahnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:e-Sports, Beladiri
wwwwww