Alasan Rekam Jejak Kasus Besar, Febrie Adriansyah Huni Rutan KPK
![]() |
| Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. |
JAKARTA - Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah resmi menyandang status tersangka dan mulai menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (24/7/2026). Proses pemindahan tersangka dari gedung Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan berlangsung pada malam hari.
Dalam proses pemindahan menuju mobil tahanan tersebut, tersangka terlihat hanya mengenakan kemeja batik tanpa dibalut rompi tahanan berwarna merah muda standar kejaksaan.
Menanggapi absennya kelengkapan penahanan tersebut, Jamwas Rudi Margono memberikan penjelasan singkat.
"Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya," jelasnya.
Keputusan menitipkan penahanan di fasilitas milik Komisi Pemberantasan Korupsi diambil bukan tanpa alasan. Otoritas penegak hukum menyebutkan bahwa latar belakang pekerjaan tersangka menjadi landasan utama penetapan lokasi penahanan.
"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK," lanjutnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi keamanan dengan mempertimbangkan faktor risiko selama tersangka bertugas.
"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar," tambahnya.***













