'Bisa di Mana Saja', Mahfud Soroti Penahanan Febrie Adriansyah
![]() |
| Mantan Menko Polhukam Mahfud MD saat di wawancarai awak media di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026). (foto: inilah.com/m. tegar jihad). |
JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung menitipkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Rutan KPK menuai respons dari Mahfud MD. Langkah penahanan lintas instansi ini dinilai murni sebagai pilihan taktis untuk membuktikan transparansi proses hukum kepada publik dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan.
Mantan Menko Polhukam tersebut menerangkan bahwa penempatan seorang tersangka di rumah tahanan tidak harus terikat pada satu institusi saja, melainkan bisa di beberapa rutan resmi yang diakui negara.
"Rumah tahanan itu ada di Cipinang, ada di Polri, ada di Kejaksaan Agung, ada di KPK. Bisa di mana saja terserah pilihan taktisnya saja," sebut Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026).
Ia menilai langkah Kejagung ini bertujuan untuk menghindari kecurigaan publik mengenai proses penahanan. Pengawasan ketat di KPK dianggap mampu memberikan jaminan bahwa tahanan benar-benar menjalani masa kurungannya.
"Kalau di Kejaksaan Agung kita punya juga rumah tahanan, tapi kita kan enggak tahu kalau ditahan di sana, jangan-jangan disuruh keluar juga. Kalau di KPK, tidak mungkin," sambungnya.
Di pihak lain, KPK mengonfirmasi bahwa penempatan Febrie di rutan mereka adalah hasil permohonan resmi Kejagung. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti menyatakan bahwa surat bantuan penitipan tahanan tersebut langsung dilaksanakan usai disetujui pimpinan.
"Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan tersebut. Suratnya sudah kami terima dan sudah kami ajukan kepada pimpinan. Sudah sesuai SOP," papar Ely di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Ely juga menyampaikan bahwa Febrie menjadi satu-satunya tahanan Kejagung yang dititipkan di Rutan KPK saat ini. Ia menekankan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari koordinasi antar-penegak hukum yang terus dijaga oleh KPK guna memastikan kepastian hukum. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Nasional |













