Soroti Pengelolaan Barang Sitaan, DPR Wacanakan Badan Khusus Perampasan Aset
![]() |
| Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. |
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang digelar oleh Komisi III DPR pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 menyoroti kejelasan tata kelola aset hasil sitaan negara. Muncul wacana pembentukan institusi khusus agar seluruh barang bukti terdata dan terkelola secara transparan.
Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo mengungkapkan bahwa sinkronisasi antarlembaga penegak hukum menjadi salah satu poin krusial yang tengah didiskusikan oleh parlemen bersama sejumlah pakar dan praktisi hukum.
"Diskusi soal pentingnya ada badan khusus yang mengelola aset nanti yang dirampas itu menarik juga. Jangan sampai aset dirampas tidak tahu entah berantakan ke mana. Barang bukti atau barang disita ujungnya tidak jelas pengelolaannya," urainya di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Politisi partai NasDem ini memaparkan bahwa saat ini baru instansi kejaksaan yang memiliki Badan Pemulihan Aset. Oleh karena itu, diperlukan penyelarasan norma dan sistem operasional agar kepolisian dan KPK juga memiliki standar pengelolaan yang sama kuatnya.
Di samping isu tata kelola, Rudianto menyoroti pentingnya merumuskan mekanisme perampasan aset melalui jalur kekuasaan yudikatif yang sah. Hal ini terutama berlaku pada kondisi di mana pemilik aset melarikan diri ke luar negeri hingga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau telah meninggal dunia.
Berbagai perdebatan mengenai hak privasi dan hak asasi manusia ini sengaja dibahas pada masa reses melalui Rapat Dengar Pendapat Umum. Tujuannya adalah menjaring partisipasi bermakna dari kalangan akademisi hingga organisasi masyarakat sipil, tanpa harus terburu-buru mengesahkan draf undang-undang tersebut.
Rudianto menegaskan bahwa kehati-hatian dalam merumuskan norma hukum sangat krusial guna memastikan beleid ini benar-benar berfungsi sebagai instrumen pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
"Kita mau undang-undang ini lahir lalu kemudian ditegakkan oleh aparat penegak hukum yang bersih, karena itu perlu kehati-hatian. Struktur hukum kita kan ada tiga, polisi, jaksa, KPK yang akan menafsirkan dan menjalankan undang-undang ini," paparnya.
Ia mengingatkan, jika penegak hukum tidak diawasi oleh pedoman norma yang ketat, aturan perampasan aset ini justru berisiko dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk tujuan di luar penegakan keadilan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Metropolitan, DKI Jakarta |













