Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
Olympic
23 jam yang lalu
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
2
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
Sepakbola
23 jam yang lalu
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
3
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
Nasional
24 jam yang lalu
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
4
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
Sepakbola
24 jam yang lalu
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
5
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
10 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Logam Mulia Antam Tembus Rp2.690.000 per Gram, Segini Rincian Harga Pecahannya

Logam Mulia Antam Tembus Rp2.690.000 per Gram, Segini Rincian Harga Pecahannya
Emas antam mencatat kenaikan .(ilustrasi: m rafdinal adrianto/goriau.com/gemini ai)
Sabtu, 08 Agustus 2026 14:35 WIB

JAKARTA - Memasuki akhir pekan, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) menunjukkan tren penguatan. Pada perdagangan Sabtu (8/8/2026), harga emas Antam melesat naik hingga nyaris menembus level Rp2,7 juta per gram.

Mengacu pada informasi resmi di laman Logam Mulia, harga emas ukuran 1 gram hari ini dipatok sebesar Rp2.690.000. Terjadi kenaikan harga beli sebesar Rp40.000 per gram dari posisi perdagangan sebelumnya.

Pergerakan Harga Buyback

Tidak hanya harga beli, grafik kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Antam menetapkan harga buyback di angka Rp2.511.000 per gram, melonjak Rp50.000 dari hari sebelumnya.

Berdasarkan kalkulasi harga beli dan jual kembali tersebut, selisih atau margin transaksi emas Antam hari ini berada di angka Rp179.000 per gram. Margin ini memengaruhi nilai portofolio masyarakat yang mengoleksi emas untuk jangka panjang.

Penerapan PPh Pasal 22

Dalam setiap transaksi logam mulia, pembeli perlu memperhatikan aturan pajak yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, jual beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Aturan ini berlaku untuk semua ukuran gramasi emas. Konsumen yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,25 persen. Sebaliknya, bagi konsumen tanpa NPWP, tarif pemotongan pajaknya menjadi 0,5 persen.

Daftar Harga Pecahan Emas

Berikut rincian harga emas batangan Antam pada hari ini (harga belum termasuk pajak):

  • 0,5 gram: Rp1.395.000
  • 1 gram: Rp2.690.000
  • 2 gram: Rp5.320.000
  • 3 gram: Rp7.955.000
  • 5 gram: Rp13.225.000
  • 10 gram: Rp26.395.000
  • 25 gram: Rp65.862.000
  • 50 gram: Rp131.645.000
  • 100 gram: Rp263.212.000
  • 250 gram: Rp657.765.000
  • 500 gram: Rp1.315.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.630.600.000
  • ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Ekonomi, KONI, DKI Jakarta
wwwwww