Telusuri Aset Korupsi DJBC, KPK Bicara Kematian Saksi Winda Lorenza
![]() |
| Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait tewasnya Winda Lorenza Gowasa, sosok yang diduga berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Winda ditemukan meninggal dunia di kediaman mantan suaminya, Bripka Iman Harefa di Perumahan Bumi Asri, Kota Medan, Minggu (2/8/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik pernah memanggil seorang bernama Winda Lorenza pada April 2026. Kendati demikian, ia menyebut pihaknya masih menelusuri keidentikan sosok tersebut dengan perempuan yang ditemukan meninggal dunia.
"Kita belum bisa memastikan secara persis ya, apakah saksi yang dipanggil pada saat itu adalah orang yang sama dengan yang dimaksud. Karena memang dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut yang bersangkutan tidak hadir dan belum ada penjadwalan ulang ataupun konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut," urai Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (11/8/2026).
Langkah pemanggilan tersebut awalnya ditujukan untuk mendalami dugaan aliran dana serta melacak rekam jejak aset yang bersumber dari tindak pidana korupsi suap kepabeanan. "Penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada yang bersangkutan untuk digali, didalami, mengonfirmasi keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap aliran uang ataupun aset dari pihak tersangka," terangnya.
Di sisi lain, tewasnya Winda memicu kecurigaan dari pihak keluarga yang menolak narasi bunuh diri. Ayah korban, Sanalu Gowasa resmi melayangkan laporan dugaan pembunuhan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatra Utara, Kamis (6/8/2026) malam.
Kuasa hukum keluarga Winda, Paul Junisu Jethro Tambunan membeberkan adanya temuan luka fisik yang dinilai janggal. "Saat jenazah korban sampai di rumah duka, pihak keluarga melihat luka lebam di bagian wajah, kepala, dan badan, serta bekas luka sayatan di bagian kaki," beber Paul kepada awak media, Jumat (7/8/2026).
Merespons temuan tersebut, tim kuasa hukum mendesak penyidik kepolisian untuk tidak terburu-buru menyimpulkan insiden ini dan meminta penerapan pasal dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Olympic, DKI Jakarta, Sumatera Utara |













