Dorong Tambang Legal, Kapolda Riau Desak Pemprov Terbitkan IPR Kuantan Singingi
![]() |
| Penindakan PETI yang dilakukan Polda Riau di Kuansing. |
Penulis: M Rafdinal Adrianto
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengakselerasi penataan aktivitas pertambangan rakyat. Langkah ini diambil agar kegiatan ekonomi masyarakat tersebut berjalan secara legal, selaras dengan ketentuan lingkungan, serta memenuhi standar keselamatan kerja.
Percepatan regulasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari dorongan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang menaruh perhatian terhadap keberadaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kepolisian berupaya menyeimbangkan antara penegakan hukum terhadap tambang ilegal dan pemberian solusi ekonomi bagi warga setempat.
Penertiban Ratusan Rakit Ilegal
Sebelum wacana legalisasi ini didorong secara masif, jajaran Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi telah menggelar Operasi PETI Merah Putih Kuantan selama 10 hari. Operasi ini bertujuan menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berisiko merusak ekosistem sungai.
Hingga hari kesepuluh pelaksanaan operasi, aparat kepolisian berhasil memusnahkan 436 rakit PETI dan mengamankan 15 tersangka untuk diproses secara hukum. Penindakan tidak berhenti di situ. Senin (10/8/2026), tim gabungan kembali menemukan dan memusnahkan 81 rakit PETI beserta peralatan pendukung di lima lokasi wilayah hukum Polsek Singingi Hilir.
Rakit-rakit yang ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi tersebut langsung dihancurkan agar tidak bisa digunakan kembali oleh oknum penambang. Kepolisian menyasar seluruh rantai aktivitas ilegal ini, mulai dari pekerja lapangan hingga pemodal dan pihak fasilitator.
Skema Ramah Lingkungan
Di luar upaya penindakan tegas, Kapolda Riau secara konsisten meminta Pemprov Riau segera menyusun regulasi legalisasi tambang rakyat yang berwawasan lingkungan.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ismon Diondo Simatupang membenarkan bahwa inisiatif percepatan IPR ini mendapat kawalan ketat dari pihak kepolisian.
“Untuk IPR kami selalu didorong oleh Pak Kapolda, karena memikirkan nasib masyarakat yang bergantung pada tambang emas. Namun, skema ini akan dilakukan dengan ramah lingkungan,” urai Ismon, Selasa (11/8/2026).
Penataan melalui IPR menjadi fondasi utama agar aktivitas penambangan memiliki payung hukum yang jelas. Ismon memastikan pihaknya sedang mengkaji aspek administrasi dan teknis agar penerbitan IPR, khususnya di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, dapat segera terealisasi tanpa mengabaikan kelestarian alam. ***













