Aturan Baru Kementan, SPPG Wajib Serap Telur Peternak Lokal Rp26.500
![]() |
| Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. |
JAKARTA - Merespons keluhan terkait anjloknya harga jual di tingkat produsen, Kementerian Pertanian mengeluarkan aturan wajib bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menyerap telur dari peternak seharga Rp26.500 per kilogram. Regulasi teknis ini diterbitkan demi melindungi stabilitas pendapatan peternak lokal yang menyuplai program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman meresmikan aturan tersebut usai memantau dinamika pasar dan menerima masukan langsung dari pelaku usaha peternakan. Hal ini disampaikannya di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Payung Hukum Penyerapan Telur
Amran menyebutkan, petunjuk teknis yang mengatur batas harga pembelian tersebut langsung ditandatangani segera setelah munculnya riak protes dari kalangan peternak yang merasa dirugikan oleh fluktuasi harga.
"Sudah saya tanda tangan, sudah keluar. Makanya sudah keluar hari itu begitu demo pertama langsung kami tanda tangan hari itu juga," urainya.
Upaya Tekan Biaya Produksi
Penetapan harga beli bukanlah satu-satunya instrumen yang digunakan pemerintah. Kementerian Pertanian juga berupaya meringankan beban operasional peternak dengan menyediakan pakan yang lebih terjangkau melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
"Yang pertama adalah harga pakan harus turun, pakai SPHP kemarin sudah putus," terangnya.
Tindakan Tegas Penjaga Pasar
Lebih jauh, Amran melontarkan peringatan keras kepada para importir yang mencoba mengambil celah keuntungan dengan merusak harga pasar. Ia menegaskan tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan sekitar 3,8 juta peternak di seluruh Indonesia.
"Yang kedua adalah jangan importir bermain-main, aku cabut izinnya. Kalau ada pidana kami kirim, sudah ada tadi kami kirim ke Mabes Polri untuk diperiksa," ancamnya.
Skema penyerapan telur ini dirancang memotong rantai pasok agar lebih efisien, yakni mendistribusikan telur dari peternak langsung ke SPPG. Menurut Amran, harga acuan Rp26.500 per kilogram ini telah diterima dengan baik oleh para peternak.
"Semua sudah sepakat, semua sudah bahagia, berterima kasih kemarin," tutupnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Nasional |













