Pramono Soroti Kelompok Rentan dalam Pemenuhan Pangan Jakarta
![]() |
| Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. |
Kamis, 13 Agustus 2026 07:31 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyoroti kelompok masyarakat miskin dan terlantar yang dinilai paling rentan dalam pemenuhan kebutuhan pangan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memastikan kebijakan pangan dapat memberikan manfaat secara adil dan merata bagi seluruh warga.
Hal tersebut disampaikan Pramono saat menyampaikan pendapat akhir eksekutif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Pramono mengatakan, pangan merupakan kebutuhan yang sangat mendasar sekaligus kebutuhan asasi setiap individu. Pemenuhan pangan juga berkaitan erat dengan kualitas sumber daya manusia dan kualitas suatu bangsa.
"Keberadaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan pangan yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan bagi setiap warga, terutama masyarakat miskin dan terlantar yang merupakan kelompok paling rentan terhadap pemenuhan pangan," kata Pramono.
Menurut Pramono, Pemprov DKI Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu mengintegrasikan tiga pilar utama sistem pangan, yakni ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.
Ketiga aspek tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya memiliki akses terhadap pangan, tetapi juga mendapatkan pangan dengan kualitas konsumsi yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman.
Pramono berharap Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Jakarta, terutama bagi kelompok yang menghadapi kerentanan dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Untuk mengukur keberhasilan kebijakan tersebut, Pemprov DKI akan memperhatikan sejumlah indikator urusan pangan. Di antaranya prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan atau prevalence of undernourishment, Indeks Ketahanan Pangan (IKP), Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), serta inflasi komponen pangan bergejolak atau volatile food.
Indikator-indikator tersebut nantinya menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam merancang kebijakan, program, hingga penganggaran penyelenggaraan sistem pangan.
"Kehadiran perda ini akan menjadi landasan hukum bagi eksekutif dalam merancang kebijakan, program, dan penganggaran penyelenggaraan sistem pangan yang terkoordinasi," ujarnya.
Pramono menegaskan, persoalan pangan tidak dapat ditangani hanya melalui kebijakan pemerintah daerah. Penguatan sistem pangan membutuhkan keterlibatan lintas sektor secara terpadu serta dukungan berbagai elemen masyarakat.
Karena itu, implementasi kebijakan pangan di Jakarta diharapkan tidak berhenti pada aspek ketersediaan, tetapi juga memastikan pangan dapat dijangkau dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, khususnya kelompok yang paling rentan.
Pramono juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang telah menelaah dan membahas Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan. Berbagai saran, komentar, dan rekomendasi selama proses pembahasan akan menjadi catatan bagi jajaran eksekutif untuk ditindaklanjuti.
Dengan adanya regulasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta menargetkan penyelenggaraan sistem pangan yang lebih terkoordinasi dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap warga yang paling rentan dalam memenuhi kebutuhan pangan. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Badminton, DKI Jakarta |













