Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
18 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
11 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
18 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
4
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
10 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
5
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
20 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
6
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
20 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Home  /  Berita  /  e-Sports

Skandal Pajak PT TPL, Kejagung Dalami Keterlibatan Pegawai Pajak

Skandal Pajak PT TPL, Kejagung Dalami Keterlibatan Pegawai Pajak
Dua oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR bersiap digiring menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (12/8/2026). (Foto: Inilah.com/Didit).
Kamis, 13 Agustus 2026 10:37 WIB

JAKARTA - Proses penyidikan perkara dugaan korupsi di tubuh PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR yang diduga memanipulasi kewajiban pajak perusahaan tersebut.

Keduanya berstatus sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL, di mana BP mengawasi periode 2020 dan 2022, sementara SR memantau periode 2022. Penyidik menilai keduanya sengaja mengabaikan tanggung jawab mereka untuk menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) maupun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Dalami Aliran Dana

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri menyebutkan bahwa BP dan SR diduga kuat menerima kucuran uang dari PT TPL. Dana tersebut diberikan agar kewajiban pajak badan perusahaan menjadi lebih rendah dari angka yang seharusnya disetorkan ke kas negara.

"Keduanya tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor untuk melakukan pengawasan dan menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," terangnya di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (12/8/2026).

Saat ini, penyidik masih melacak muara aliran dana kepada kedua tersangka serta mendalami korelasinya dengan hasil audit pajak PT TPL. Untuk memperkuat pembuktian, tim Kejagung telah memeriksa 111 saksi sekaligus menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait.

Manipulasi Kode Ekspor

Kasus ini bermula dari temuan dugaan praktik under invoicing ekspor produk pulp yang dilakukan PT TPL sejak 2008 hingga 2025. Perusahaan diduga menjual produk kepada pihak afiliasi dengan memangkas harga asli.

PT TPL diduga merekayasa klasifikasi produk dissolving pulp menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) guna mengubah kode tarif ekspor (HS).

"Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar, produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah," tambahnya.

Tahan Dua Tersangka

Indikasi korupsi lintas sektor ini memicu kerugian keuangan negara dalam jumlah masif. Berdasarkan kalkulasi penyidik, estimasi awal menyentuh angka sekitar Rp2 triliun.

"Perhitungan resmi kerugian keuangan negara masih dalam proses oleh tim auditor. Dari hasil penyidikan sementara, nilainya sekitar Rp2 triliun," pungkasnya.

BP dan SR kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Keduanya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:e-Sports
wwwwww