Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
8 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
7 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Beladiri

Telusuri Aliran Dana Proyek Lamongan, KPK Periksa Manajer Administrasi KSO Abipraya

Telusuri Aliran Dana Proyek Lamongan, KPK Periksa Manajer Administrasi KSO Abipraya
Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jaksel.
Sabtu, 15 Agustus 2026 18:13 WIB

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019 dengan memeriksa laporan keuangan KSO Abipraya-Jaya Abadi. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap Site Administration Manager KSO Abipraya-Jaya Abadi, Abadi Yohan Triadikuswara di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/8/2026).

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih tersebut, saksi Saudara YT dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan keuangan KSO pembangunan gedung Pemkab Lamongan," papar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam rilisnya, Sabtu (15/8/2026).

Selain saksi dari pihak manajer administrasi, penyidik diagendakan memeriksa Pimpinan Koperasi Serba Usaha Central Artha Niaga, Selamet Raharjo. Sayangnya, saksi terkait mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp35,7 miliar dari total nilai proyek Rp151,2 miliar ini telah menyeret empat orang tersangka. Mereka yang kini mendekam di tahanan adalah Pejabat Pembuat Komitmen, Mokh Sukiman dan Direktur PT Agung Pradana Putra, Ahmad Abdillah. Turut ditahan pula General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya, Herman Dwi Haryanto beserta Komite Manajemen Proyek, Muhammad Yanuar Marzuki.

KPK menemukan indikasi adanya rekayasa sejak awal mula tahapan lelang. Modus operandi yang tercium oleh penyidik adalah praktik pinjam bendera demi memuluskan persyaratan administrasi tender.

Budi menduga keberadaan KSO Abipraya-Jaya Abadi sekadar formalitas di atas kertas. Sementara eksekusi pembangunan gedung justru digarap oleh perusahaan milik salah satu tersangka.

"Patut diduga KSO Abipraya–Jaya Abadi hanya semacam pinjam bendera. Karena yang mengerjakan atau menjadi kontraktor pelaksana perusahaan tersangka ABD," jelasnya memberikan keterangan, Rabu (14/6/2026).***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww