'Business as Usual', Kemenkeu Tegaskan Pajak Sewa Rumah Aturan Lama
![]() |
| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. |
JAKARTA - Rencana optimalisasi penerimaan negara melalui sektor bisnis sewa rumah belakangan ini mendapat sorotan masyarakat. Merespons kabar tersebut, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa rencana penarikan pajak rumah kontrakan bukanlah sebuah kebijakan baru yang memberatkan masyarakat.
Purbaya menyatakan bahwa memajaki penghasilan dari sewa properti adalah praktik lumrah yang sudah diatur sejak bertahun-tahun lalu. Ia menepis anggapan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan tindakan agresif yang menyasar para pemilik rumah kontrakan pada tahun depan.
"Cuma kalau apa, kita mengejar-ngejar kontrakan, nggak ada perintah seperti itu. Jadi bukan pajak, business as usual saja, biasa saja," urainya, Selasa (18/8/2026).
Bukan Program Pengejaran Khusus
Isu mengenai pajak rumah kontrakan mencuat usai Kemenkeu menggelar Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027. Dalam forum tersebut, pemerintah memaparkan pentingnya menggali sektor-sektor yang selama ini luput dari pengawasan pajak.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan menjelaskan bahwa warga yang memiliki lebih dari satu properti biasanya menyewakan aset tersebut untuk mendapatkan penghasilan pasif. Hal inilah yang menjadi salah satu target perluasan basis perpajakan pemerintah pada 2027.
"Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan," tegasnya.
Mekanisme Pemotongan Pajak
Bagi masyarakat yang menyewakan asetnya, pemerintah telah menetapkan tarif PPh Final sebesar 10 persen berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2017. Tarif ini berlaku untuk persewaan tanah maupun bangunan, termasuk rumah, ruko, hingga kamar apartemen.
Nilai 10 persen tersebut diambil langsung dari nilai bruto kontrak sewa. Sebagai ilustrasi, apabila kesepakatan sewa rumah mencapai Rp100 juta setahun, PPh yang harus dibayarkan ke negara adalah Rp10 juta.
Mekanisme pelaporan dan penyetoran pajak ini sangat bergantung pada identitas pihak penyewa. Jika penyewa merupakan sebuah instansi atau perusahaan, mereka wajib memotong PPh Final tersebut secara otomatis. Sebaliknya, jika properti disewa oleh perseorangan, maka beban penyetoran pajak diserahkan sepenuhnya kepada kepatuhan pemilik rumah. Pemerintah rencananya akan mengandalkan integrasi data melalui sistem Coretax untuk mendeteksi potensi pajak yang belum terbayar di sektor ini.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Ekonomi, KONI, DKI Jakarta |













