Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
9 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
8 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
7 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Beladiri

Tolak Sita Aset, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Prosedur Penggeledahan

Tolak Sita Aset, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Prosedur Penggeledahan
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah.
Selasa, 18 Agustus 2026 13:53 WIB

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, Selasa (18/8/2026). Upaya hukum ini ditempuh untuk menggugat legalitas Surat Perintah Penyidikan serta serangkaian tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.

Perkara dengan klasifikasi sah atau tidaknya pelaksanaan penyitaan ini teregister di bawah nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut menyasar Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri sebagai pihak termohon, serta melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai turut termohon yang saat ini memegang kendali atas perkara tersebut.

Soroti Prosedur Penyitaan Aset

Dalam persidangan, tim kuasa hukum yang diwakili oleh Febri Diansyah merinci 14 poin petitum yang menjadi dasar permohonan. Fokus utama gugatan terletak pada proses penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarga pemohon di kawasan Bogor Golf Hijau, Sentul City, Jawa Barat.

Pihak pemohon menilai tindakan hukum yang berlangsung pada 8 hingga 9 Juli 2026 tersebut cacat prosedur. Oleh karena itu, seluruh barang bukti yang masuk dalam Berita Acara Penyitaan diminta untuk dibatalkan status hukumnya.

"Menyatakan seluruh barang, dokumen, dan/atau data yang diperoleh dari upaya paksa penggeledahan dan penyitaan... merupakan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah," jelasnya di hadapan majelis hakim.

Tolak Pencekalan ke Luar Negeri

Selain menolak penyitaan aset, pihak pemohon secara tegas meminta pembatalan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026. Penetapan status hukum inilah yang menjadi pangkal dari pembatasan pergerakan pemohon.

Gugatan tersebut juga mencakup permintaan agar status cegah tangkal (pencekalan) yang dikeluarkan sehari setelah penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Tindakan pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia tersebut dinilai tidak memiliki landasan hukum yang mengikat karena bertumpu pada proses penyidikan yang dipersoalkan keabsahannya.

Peralihan Penanganan Berkas

Polemik hukum ini bermula dari serangkaian penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Jampidsus tersebut. Kasus ini pada mulanya diselidiki oleh Polri sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Kejagung.

Saat ini, Febrie berstatus sebagai tersangka dalam beberapa berkas terpisah. Salah satunya adalah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait skandal ASABRI yang melibatkan pengusaha Don Ritto. Kasus lainnya melibatkan penyitaan aset bernilai fantastis berupa 74 kilogram emas dan uang tunai bernominal ratusan miliar rupiah. Tidak berhenti di situ, penyidik juga tengah mendalami dugaan penyimpangan di PT Krakatau Steel dan tender batu bara PLTU.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Badminton, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww