Lengkapi Bukti Korupsi PT TPL, 5 Pejabat Kemenhut Diperiksa Jaksa
![]() |
| Bursa Efek Indonesia (BEI) hentikan perdagangan saham (suspensi) PT Toba Pulp Lestari (INRU) Tbk. (Foto: Tangkapan layar akun Instagram @tobapulplestari). |
JAKARTA - Lima pejabat dari internal Kementerian Kehutanan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Selasa (18/8/2026). Mereka diperiksa sebagai saksi guna melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan modus transfer pricing yang diduga dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).
Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung ini membidik aktivitas transaksi keuangan perusahaan yang membentang selama 17 tahun, yakni dari 2008 hingga 2025. Rentang waktu ini turut mencatat peralihan kepemilikan PT TPL dari Sukanto Tanoto kepada Joseph Oetomo. Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB.
"Kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya," sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Tujuan utama dari pemeriksaan kelima pejabat Kemenhut ini adalah untuk mendapatkan detail informasi terkait pengawasan operasional PT TPL di lapangan. Fakta-fakta dari saksi akan dirangkai dengan bukti transaksi untuk melihat sejauh mana dugaan penyelewengan pajak terjadi.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," terangnya.
Fokus kejaksaan saat ini adalah mengurai dugaan pengaturan harga atau transfer pricing yang dilakukan PT TPL terhadap entitas afiliasinya. Mekanisme penentuan harga ini diduga digunakan secara tidak wajar untuk memengaruhi kewajiban bayar kepada kas negara. Meski demikian, penyidik masih bersikap hati-hati dalam mengonstruksikan pidana dan belum memublikasikan estimasi kerugian negara.
Anang menegaskan bahwa seluruh langkah tim penyidik di lapangan dilakukan tanpa mengesampingkan hak-hak pihak yang sedang diperiksa.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkasnya.
Hingga kini, kejaksaan masih mendalami berbagai dokumen transaksi perusahaan sejak 2008. Keterangan dari para pejabat kementerian diharapkan menjadi titik terang untuk membuktikan ada tidaknya kerugian negara dari praktik korporasi tersebut.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, DKI Jakarta, Sumatera Utara |













