Gali Aliran Dana Korupsi Bupati Kuansing, KPK Panggil Stafsus Menhut
![]() |
| Ilustrasi. |
JAKARTA - Proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Andi Saiful Haq, staf khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Jumat (21/8/2026).
Pemanggilan ini ditujukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, yang terjerat dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah serta penerimaan gratifikasi.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Modus Cicilan Land Cruiser
Dalam rentetan kasus ini, penyidik mengungkap bahwa Suhardiman diduga memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan pribadi. KPK menemukan bukti awal bahwa ia meminta disediakan satu unit mobil Land Cruiser sebagai syarat pelantikan Sekretaris Daerah Kuansing.
Permintaan tersebut disanggupi oleh Zulkarnain, yang akhirnya menduduki posisi Sekda tersebut. Transaksi untuk mobil bernilai Rp2,05 miliar itu diatur menggunakan instrumen kredit dengan angsuran Rp46,5 juta setiap bulan selama lima tahun. Untuk menyamarkan jejak, pihak-pihak terkait memakai nama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Saat ini, ketiganya telah resmi menyandang status tersangka dan ditahan oleh KPK.
Pemotongan Penghasilan Petani
Selain perkara suap jabatan, penyidik menemukan indikasi penerimaan dana ilegal lainnya yang melibatkan sektor kehutanan. Suhardiman diduga turut menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," sebut perwakilan KPK, Taufik.
Kondisi ini disebut merugikan masyarakat di tingkat akar rumput. Berdasarkan temuan penyidik, dana yang mengalir tersebut dipungut dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
"Penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya," tegasnya.
Materi pemeriksaan terhadap staf khusus Menhut diprediksi tidak lepas dari alur gratifikasi kehutanan ini. Terlebih lagi, sebelumnya sempat mencuat fakta bahwa Suhardiman mencoba memberikan sebuah amplop kepada Raja Juli, yang kemudian ditolak dan dilaporkan sang menteri ke lembaga antirasuah. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













