Kasus Investasi Rp3,5 Miliar, Polisi Naikkan Status Ruben Jadi Tersangka
![]() |
| Artis Ruben Onsu saat dijumpai wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/8/2026). |
JAKARTA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menyeret nama Ruben Samuel Onsu (RSO) alias Ruben Onsu memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Ruben sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan intensif terkait kerugian yang dialami korban.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dan bukti yang cukup. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah membenarkan rincian kerugian materiil dalam kasus tersebut.
"Uang modal investasi total sebesar Rp3,5 miliar milik korban," urai AKBP Iskandarsyah saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Kronologi Kasus Bergulir
Berdasarkan catatan kepolisian, dugaan penggelapan ini berawal dari sebuah tawaran investasi yang diajukan oleh terlapor kepada korban dengan inisial DM. Korban yang merasa tertarik dengan tawaran tersebut memutuskan untuk menginvestasikan uangnya pada Kamis (6/2/2025).
Masalah muncul ketika dana investasi miliaran rupiah tersebut diduga tidak dikelola sesuai kesepakatan, sehingga pihak korban berinisial P mengajukan laporan ke kepolisian. Laporan tersebut tercatat resmi di Polres Jakarta Selatan pada Jumat (22/8/2025) dengan nomor register 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Peningkatan Status Perkara
Proses penanganan perkara berjalan secara bertahap. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan memulai proses penyelidikan pada Sabtu (25/4/2026). Setelah memeriksa berbagai pihak, status kasus akhirnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Guna melengkapi berkas perkara, penyidik telah memanggil dan memeriksa lebih dari enam saksi. Iskandarsyah menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa tidak hanya dari pihak terkait, tetapi juga melibatkan saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus dugaan penipuan ini.
Penerapan Pasal Berlapis
Akibat perbuatannya, Ruben terancam hukuman pidana yang cukup berat. Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, serta Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukuman maksimal yang membayangi tersangka atas jeratan pasal tersebut adalah empat tahun penjara. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | metrotvnews.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













