Terseret Dugaan Fitnah Ijazah, Dokter Tifa Soroti Berkas Dakwaan Baru
![]() |
| Dokter Tifa ketika mendatangi sidang tangapan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026). |
JAKARTA - Proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memasuki babak baru. Setelah majelis hakim mengabulkan eksepsinya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini telah merampungkan revisi surat dakwaan untuk kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pihak terdakwa menyoroti perbaikan berkas tersebut dan memprediksi bahwa langkah JPU ini akan memicu proses persidangan yang sangat panjang, mengingat banyaknya alat bukti dan saksi yang dilibatkan.
Proses Perbaikan Berkas
Tifauzia menjelaskan bahwa berkas dakwaan yang baru diserahkan oleh jaksa mengalami pengurangan jumlah halaman yang cukup signifikan. Dari yang awalnya berjumlah 57 halaman, kini berkas tersebut hanya tersisa 46 halaman.
"Jadi, kita sudah bisa memprediksi bahwa nanti surat dakwaan itu pun akan ditolak, tapi ditolaknya bukan pada minggu ketiga atau pada sidang ketiga, tapi nanti akhir," jelasnya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Ia menambahkan, jika jaksa memutuskan untuk memproses perbaikan tersebut ke ranah persidangan, maka tahapan awal akan kembali bergulir seperti semula, dimulai dari pembacaan dakwaan hingga pemberian hak eksepsi bagi terdakwa.
Potensi Sidang Berkepanjangan
Faktor utama yang menjadi sorotan adalah jumlah saksi dan dokumen yang harus diperiksa di dalam ruang sidang. Berdasarkan data yang ada, JPU menyiapkan ratusan saksi dan ratusan dokumen sebagai alat bukti.
"Kalau melihat dari 148 saksi ada 712 dokumen itu akan makan waktu kurang lebih tiga tahun," terang Tifauzia mengkalkulasi jalannya persidangan.
Prediksi Penolakan Dakwaan
Beban waktu pembuktian yang panjang tersebut dinilai memberatkan, terutama karena keputusan diterima atau ditolaknya dakwaan kemungkinan baru akan diumumkan majelis hakim pada akhir sidang, bukan di fase putusan sela.
"Bayangkan akan terjadi sebuah penyanderaan saya sebagai terdakwa selama bertahun-tahun untuk akhirnya dimenangkan, coba," urainya menanggapi potensi tertundanya kepastian hukum atas kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo tersebut. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompastv.com |
| Kategori | : | Beladiri |













