Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
Badminton
24 jam yang lalu
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
2
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
Sepakbola
23 jam yang lalu
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
3
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
4
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
Sepakbola
23 jam yang lalu
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
5
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Sepakbola
23 jam yang lalu
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
6
Raih Gelar Ganda Putra Bersama Daniel, Rian: Sangat Senang Bisa Bawa Junior Juara
Badminton
23 jam yang lalu
Raih Gelar Ganda Putra Bersama Daniel, Rian: Sangat Senang Bisa Bawa Junior Juara
Home  /  Berita  /  Beladiri

Bersaksi untuk Febrie Adriansyah, Eks Dirdik Jampidsus Beberkan SOP Kejaksaan

Bersaksi untuk Febrie Adriansyah, Eks Dirdik Jampidsus Beberkan SOP Kejaksaan
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah.
Sabtu, 22 Agustus 2026 11:38 WIB

JAKARTA - Mekanisme penetapan tersangka dan penanganan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung dikupas tuntas dalam sidang praperadilan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Eks Direktur Penyidikan Jampidsus, Jasman Panjaitan hadir memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Sidang jilid II ini berupaya menguji sah tidaknya status hukum yang disematkan kepada Febrie. Kehadiran Jasman membuka gambaran mengenai alur komando dan prosedur internal dalam pengusutan kasus di kejaksaan.

Aturan Penetapan Tersangka

Berdasarkan pengalamannya, Jasman memaparkan bahwa penetapan status tersangka tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Prosesnya harus melalui tahapan gelar perkara yang berjenjang.

"Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka," paparnya.

Setelah pemeriksaan saksi dan alat bukti rampung, direktur penyidikan akan menetapkan jadwal ekspose. Dalam kondisi khusus, ekspose dapat diangkat hingga ke tingkat pimpinan tertinggi untuk mengambil keputusan kolektif. Ia juga menekankan bahwa kejaksaan menganut sistem satu komando sehingga tidak ada pergerakan jaksa secara independen tanpa sepengetahuan pimpinan.

Sosok yang Patuh Pimpinan

Jasman memiliki kedekatan profesional dengan Febrie yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi di bawah arahannya. Ia bersaksi bahwa rekam jejak mantan bawahannya tersebut terbilang baik.

"Saya mengenal pemohon ini cukup dalam. Dia ini orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan," sebutnya.

Polemik Surat Perintah

Di samping mendengarkan kesaksian Jasman, pihak Febrie Adriansyah turut menghadirkan ahli hukum pidana, Mahrus Ali. Sang ahli mengkritisi penerbitan surat perintah penyidikan perkara pencucian uang yang digabung dengan pidana asal. 

Menurutnya, format gabungan sejak awal melanggar Pasal 69, 74, dan 75 regulasi terkait pencucian uang. "Ketika ada istilah tindak pidana, pasti dijelaskan ini tindak pidana apa. Tidak mungkin gelondongan," pungkasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:okezone.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww