Bersaksi untuk Febrie Adriansyah, Eks Dirdik Jampidsus Beberkan SOP Kejaksaan
![]() |
| Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah. |
JAKARTA - Mekanisme penetapan tersangka dan penanganan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung dikupas tuntas dalam sidang praperadilan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Eks Direktur Penyidikan Jampidsus, Jasman Panjaitan hadir memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Sidang jilid II ini berupaya menguji sah tidaknya status hukum yang disematkan kepada Febrie. Kehadiran Jasman membuka gambaran mengenai alur komando dan prosedur internal dalam pengusutan kasus di kejaksaan.
Aturan Penetapan Tersangka
Berdasarkan pengalamannya, Jasman memaparkan bahwa penetapan status tersangka tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Prosesnya harus melalui tahapan gelar perkara yang berjenjang.
"Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka," paparnya.
Setelah pemeriksaan saksi dan alat bukti rampung, direktur penyidikan akan menetapkan jadwal ekspose. Dalam kondisi khusus, ekspose dapat diangkat hingga ke tingkat pimpinan tertinggi untuk mengambil keputusan kolektif. Ia juga menekankan bahwa kejaksaan menganut sistem satu komando sehingga tidak ada pergerakan jaksa secara independen tanpa sepengetahuan pimpinan.
Sosok yang Patuh Pimpinan
Jasman memiliki kedekatan profesional dengan Febrie yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi di bawah arahannya. Ia bersaksi bahwa rekam jejak mantan bawahannya tersebut terbilang baik.
"Saya mengenal pemohon ini cukup dalam. Dia ini orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan," sebutnya.
Polemik Surat Perintah
Di samping mendengarkan kesaksian Jasman, pihak Febrie Adriansyah turut menghadirkan ahli hukum pidana, Mahrus Ali. Sang ahli mengkritisi penerbitan surat perintah penyidikan perkara pencucian uang yang digabung dengan pidana asal.
Menurutnya, format gabungan sejak awal melanggar Pasal 69, 74, dan 75 regulasi terkait pencucian uang. "Ketika ada istilah tindak pidana, pasti dijelaskan ini tindak pidana apa. Tidak mungkin gelondongan," pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













