Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
8 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
7 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Umum

Geledah Kasus Unsoed, Tersangka Diduga Raup Miliaran Rupiah dari Pengepul

Geledah Kasus Unsoed, Tersangka Diduga Raup Miliaran Rupiah dari Pengepul
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti sejumlah uang hasil korupsi di lingkungan Unsoed.
Sabtu, 22 Agustus 2026 10:49 WIB

JAKARTA - Celah keamanan digital melalui pembagian akses eksklusif diduga menjadi senjata utama dalam skandal jual beli kursi mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Selain Rektor, KPK juga menetapkan Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Kasus ini terjadi pada proses Seleksi Mandiri periode 2025-2026.

Otorisasi 'Klik' Kelulusan

Plt Dirdik KPK, Achmad Taufik Husein menguraikan bahwa korupsi ini salah satunya terungkap dari klaster negosiasi dengan pengepul calon mahasiswa. Eko Sumanto diduga secara aktif melakukan tawar-menawar mahar dan berhasil meraup dana hingga Rp1,12 miliar.

Setelah uang disetorkan, Akhmad Sodiq diduga memberikan karpet merah kepada Eko berupa akses user IDdan kata sandi miliknya. "Akses eksklusif ini digunakan oleh ES untuk melakukan otorisasi klik atau memberikan persetujuan final," jelasnya dalam rilis resmi, Jumat (21/8/2026). Calon mahasiswa yang membayar dipastikan lolos secara otomatis.

Kode Rahasia Pengumpulan Dana

Tidak hanya manipulasi sistem, KPK juga mendapati klaster penerimaan dana menggunakan kode rahasia. Rektor diduga menginstruksikan keponakannya, Mulyono, untuk mengumpulkan uang panas dengan sandi 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'. Dari metode ini, terkumpul setidaknya Rp680 juta.

Untuk menyamarkan asal-usul uang, Mulyono diminta membeli tiga bidang tanah yang sertifikatnya diatasnamakan dirinya sendiri, bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola aset rektor.

Jerat Hukum Para Tersangka

Praktik culas ini menambah beban di luar biaya resmi yang ditetapkan kampus, yakni UKT antara Rp7,1 juta hingga Rp17 juta dan IPI mulai Rp100 juta hingga Rp260 juta di Fakultas Kedokteran. Atas perbuatannya, seluruh tersangka langsung ditahan di Rutan KPK. Mereka dijerat dengan Pasal pemerasan dan gratifikasi pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Umum, Beladiri, DKI Jakarta, Jawa Tengah
wwwwww