Geledah Kasus Unsoed, Tersangka Diduga Raup Miliaran Rupiah dari Pengepul
![]() |
| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti sejumlah uang hasil korupsi di lingkungan Unsoed. |
JAKARTA - Celah keamanan digital melalui pembagian akses eksklusif diduga menjadi senjata utama dalam skandal jual beli kursi mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Selain Rektor, KPK juga menetapkan Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Kasus ini terjadi pada proses Seleksi Mandiri periode 2025-2026.
Otorisasi 'Klik' Kelulusan
Plt Dirdik KPK, Achmad Taufik Husein menguraikan bahwa korupsi ini salah satunya terungkap dari klaster negosiasi dengan pengepul calon mahasiswa. Eko Sumanto diduga secara aktif melakukan tawar-menawar mahar dan berhasil meraup dana hingga Rp1,12 miliar.
Setelah uang disetorkan, Akhmad Sodiq diduga memberikan karpet merah kepada Eko berupa akses user IDdan kata sandi miliknya. "Akses eksklusif ini digunakan oleh ES untuk melakukan otorisasi klik atau memberikan persetujuan final," jelasnya dalam rilis resmi, Jumat (21/8/2026). Calon mahasiswa yang membayar dipastikan lolos secara otomatis.
Kode Rahasia Pengumpulan Dana
Tidak hanya manipulasi sistem, KPK juga mendapati klaster penerimaan dana menggunakan kode rahasia. Rektor diduga menginstruksikan keponakannya, Mulyono, untuk mengumpulkan uang panas dengan sandi 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'. Dari metode ini, terkumpul setidaknya Rp680 juta.
Untuk menyamarkan asal-usul uang, Mulyono diminta membeli tiga bidang tanah yang sertifikatnya diatasnamakan dirinya sendiri, bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola aset rektor.
Jerat Hukum Para Tersangka
Praktik culas ini menambah beban di luar biaya resmi yang ditetapkan kampus, yakni UKT antara Rp7,1 juta hingga Rp17 juta dan IPI mulai Rp100 juta hingga Rp260 juta di Fakultas Kedokteran. Atas perbuatannya, seluruh tersangka langsung ditahan di Rutan KPK. Mereka dijerat dengan Pasal pemerasan dan gratifikasi pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Umum, Beladiri, DKI Jakarta, Jawa Tengah |













