Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
8 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
7 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Masyarakat Bisa Sanggah Data Kesejahteraan DTSEN, Ini Syarat dan Kanal Resminya

Masyarakat Bisa Sanggah Data Kesejahteraan DTSEN, Ini Syarat dan Kanal Resminya
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti.
Sabtu, 22 Agustus 2026 17:14 WIB

JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah unifikasi data kependudukan melalui pembentukan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Bersandar pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) memegang kendali atas pengelolaan informasi lintas sektor guna memastikan setiap program kebijakan lebih tepat sasaran.

Kementerian/lembaga terkait beserta pemerintah daerah dilibatkan penuh sebagai pemasok data yang wajib melakukan pembaruan secara periodik.

Integrasi Data Skala Nasional

Basis informasi DTSEN berasal dari peleburan sejumlah pangkalan data besar, yakni DTKS, P3KE, dan Regsosek. Struktur data ini diperkuat dengan perbandingan silang administrasi kependudukan yang dipegang oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri. Hingga 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 telah mencatat 290,13 juta individu serta 95,98 juta entitas keluarga.

Dalam proses klasifikasi sasaran program, DTSEN menggunakan instrumen bernama desil. Setiap keluarga dinilai profil kesejahteraannya, lalu dimasukkan ke dalam satu dari sepuluh kelompok yang mewakili 10 persen populasi keseluruhan.

Metode Statistik PMT

Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti memaparkan bahwa keluarga yang berada di desil 3 bermakna mereka menempati kelompok ketiga terbawah dalam urutan kesejahteraan nasional. Ia mengingatkan bahwa desil bukan ukuran kemiskinan absolut atau laporan total kekayaan.

Penetapan posisi tersebut diukur menggunakan instrumen Proxy Means Test (PMT). "Karena menggunakan kombinasi berbagai karakteristik, satu kondisi atau satu indikator saja tidak dengan sendirinya menentukan posisi desil suatu keluarga," terangnya, Jumat (21/8/2026).

Metode PMT menimbang secara kolektif aspek kondisi fisik rumah, konsumsi listrik, tingkat pendidikan, ketersediaan air bersih, hingga kerentanan kesehatan.

Partisipasi Aktif Masyarakat

Posisi desil bersifat dinamis seiring pergerakan ekonomi keluarga tangga yang bersangkutan maupun posisi tetangga di sekitarnya.

Oleh karena itu, BPS menyediakan kanal pengaduan jika warga merasa ada data yang meleset dari fakta lapangan. Pembaruan mandiri ini dapat disalurkan melalui Cek Bansos, sistem SIKS-NG yang dikelola aparatur desa, serta situs Cek DTSEN. Pengajuan tersebut nantinya akan masuk ke dalam sistem penghitungan ulang sesuai metodologi yang berlaku di BPS.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Voli, Ekonomi, DKI Jakarta
wwwwww