Masyarakat Bisa Sanggah Data Kesejahteraan DTSEN, Ini Syarat dan Kanal Resminya
![]() |
| Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti. |
JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah unifikasi data kependudukan melalui pembentukan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Bersandar pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) memegang kendali atas pengelolaan informasi lintas sektor guna memastikan setiap program kebijakan lebih tepat sasaran.
Kementerian/lembaga terkait beserta pemerintah daerah dilibatkan penuh sebagai pemasok data yang wajib melakukan pembaruan secara periodik.
Integrasi Data Skala Nasional
Basis informasi DTSEN berasal dari peleburan sejumlah pangkalan data besar, yakni DTKS, P3KE, dan Regsosek. Struktur data ini diperkuat dengan perbandingan silang administrasi kependudukan yang dipegang oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri. Hingga 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 telah mencatat 290,13 juta individu serta 95,98 juta entitas keluarga.
Dalam proses klasifikasi sasaran program, DTSEN menggunakan instrumen bernama desil. Setiap keluarga dinilai profil kesejahteraannya, lalu dimasukkan ke dalam satu dari sepuluh kelompok yang mewakili 10 persen populasi keseluruhan.
Metode Statistik PMT
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti memaparkan bahwa keluarga yang berada di desil 3 bermakna mereka menempati kelompok ketiga terbawah dalam urutan kesejahteraan nasional. Ia mengingatkan bahwa desil bukan ukuran kemiskinan absolut atau laporan total kekayaan.
Penetapan posisi tersebut diukur menggunakan instrumen Proxy Means Test (PMT). "Karena menggunakan kombinasi berbagai karakteristik, satu kondisi atau satu indikator saja tidak dengan sendirinya menentukan posisi desil suatu keluarga," terangnya, Jumat (21/8/2026).
Metode PMT menimbang secara kolektif aspek kondisi fisik rumah, konsumsi listrik, tingkat pendidikan, ketersediaan air bersih, hingga kerentanan kesehatan.
Partisipasi Aktif Masyarakat
Posisi desil bersifat dinamis seiring pergerakan ekonomi keluarga tangga yang bersangkutan maupun posisi tetangga di sekitarnya.
Oleh karena itu, BPS menyediakan kanal pengaduan jika warga merasa ada data yang meleset dari fakta lapangan. Pembaruan mandiri ini dapat disalurkan melalui Cek Bansos, sistem SIKS-NG yang dikelola aparatur desa, serta situs Cek DTSEN. Pengajuan tersebut nantinya akan masuk ke dalam sistem penghitungan ulang sesuai metodologi yang berlaku di BPS.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kumparan.com |
| Kategori | : | Voli, Ekonomi, DKI Jakarta |













