Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
22 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
22 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
3
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
21 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
4
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
21 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
5
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
21 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
6
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Sepakbola
21 jam yang lalu
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Home  /  Berita  /  Olympic

85 Ribu Hektare Lahan Hangus, Pemerintah Bidik 335 Perusahaan Terkait Karhutla

85 Ribu Hektare Lahan Hangus, Pemerintah Bidik 335 Perusahaan Terkait Karhutla
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat saat meninjau langsung lokasi karhutla di Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (22/8/2026).
Selasa, 25 Agustus 2026 11:59 WIB

PEKANBARU – Pemerintah Republik Indonesia memperluas operasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memfokuskan penyelidikan pada korporasi pemegang izin konsesi. Berdasarkan pemetaan terbaru, tercatat ada 335 perusahaan di kawasan Sumatera dan Kalimantan yang wilayah kelolaannya terindikasi memiliki titik api, dengan total luasan area terbakar mencapai hampir 85 ribu hektare.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat meninjau langsung lokasi karhutla di Kabupaten Kampar, Riau, pada Sabtu (22/8/2026). Ia memastikan bahwa pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap setiap kemunculan titik api di dalam kawasan konsesi.

Tanggung Jawab Mutlak Korporasi

Jumhur mengingatkan bahwa setiap korporasi memiliki tanggung jawab penuh untuk mencegah sekaligus memadamkan api yang muncul di area kelolaan mereka.

"Dan sekarang terindikasi sudah ada 335 perusahaan pemilik konsesi di Indonesia yang di wilayah konsesinya ada titik api dan terjadi kebakaran walaupun 1-2 hektare, tapi tetap itu di wilayah konsesi dan mereka tentu bekerja untuk segera memadamkan," jelasnya.

Enam Perusahaan Resmi Disanksi

Menindaklanjuti temuan lapangan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) langsung mengambil langkah tegas pada Selasa (25/8/2026). Sebanyak enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) resmi dijatuhi sanksi administratif akibat terbakarnya lahan seluas 1.511,55 hektare di wilayah mereka.

Lima di antaranya menerima sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan satu perusahaan, yakni PT MPK, harus menelan sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah akibat karhutla yang meluas dan berulang. Areal terbakar paling besar tercatat di konsesi PT WEL yang mencapai 760,51 hektare, disusul PT MPK seluas 394,83 hektare.

Ancaman Pencabutan Izin

Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa negara tidak akan menoleransi kelalaian korporasi yang memicu kerusakan ekologis.

"Kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," tegasnya.

Sejalan dengan langkah administratif tersebut, pemerintah saat ini juga tengah menyelidiki empat perusahaan lain di wilayah Kalimantan Barat guna mendalami unsur kelalaian atau pelanggaran pidana yang menyebabkan karhutla. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Olympic
wwwwww