85 Ribu Hektare Lahan Hangus, Pemerintah Bidik 335 Perusahaan Terkait Karhutla
![]() |
| Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat saat meninjau langsung lokasi karhutla di Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (22/8/2026). |
PEKANBARU – Pemerintah Republik Indonesia memperluas operasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memfokuskan penyelidikan pada korporasi pemegang izin konsesi. Berdasarkan pemetaan terbaru, tercatat ada 335 perusahaan di kawasan Sumatera dan Kalimantan yang wilayah kelolaannya terindikasi memiliki titik api, dengan total luasan area terbakar mencapai hampir 85 ribu hektare.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat meninjau langsung lokasi karhutla di Kabupaten Kampar, Riau, pada Sabtu (22/8/2026). Ia memastikan bahwa pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap setiap kemunculan titik api di dalam kawasan konsesi.
Tanggung Jawab Mutlak Korporasi
Jumhur mengingatkan bahwa setiap korporasi memiliki tanggung jawab penuh untuk mencegah sekaligus memadamkan api yang muncul di area kelolaan mereka.
"Dan sekarang terindikasi sudah ada 335 perusahaan pemilik konsesi di Indonesia yang di wilayah konsesinya ada titik api dan terjadi kebakaran walaupun 1-2 hektare, tapi tetap itu di wilayah konsesi dan mereka tentu bekerja untuk segera memadamkan," jelasnya.
Enam Perusahaan Resmi Disanksi
Menindaklanjuti temuan lapangan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) langsung mengambil langkah tegas pada Selasa (25/8/2026). Sebanyak enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) resmi dijatuhi sanksi administratif akibat terbakarnya lahan seluas 1.511,55 hektare di wilayah mereka.
Lima di antaranya menerima sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan satu perusahaan, yakni PT MPK, harus menelan sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah akibat karhutla yang meluas dan berulang. Areal terbakar paling besar tercatat di konsesi PT WEL yang mencapai 760,51 hektare, disusul PT MPK seluas 394,83 hektare.
Ancaman Pencabutan Izin
Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa negara tidak akan menoleransi kelalaian korporasi yang memicu kerusakan ekologis.
"Kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," tegasnya.
Sejalan dengan langkah administratif tersebut, pemerintah saat ini juga tengah menyelidiki empat perusahaan lain di wilayah Kalimantan Barat guna mendalami unsur kelalaian atau pelanggaran pidana yang menyebabkan karhutla. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Kategori | : | Olympic |













