RUU Perampasan Aset Sah Desember, Pimpinan DPR Tekankan Keseimbangan Kewenangan
![]() |
| Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). |
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus mematangkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan target penyelesaian akhir pada Desember 2026. Dalam prosesnya, legislatif menekankan pentingnya kehati-hatian agar regulasi baru ini tidak disalahgunakan di masa depan.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyebutkan bahwa pembahasan masih berlangsung di tingkat Komisi III. Saat menerima audiensi Forum Komunikasi Rakyat Pati di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (24/8/2026), ia menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna.
Hindari Penyalahgunaan Kekuasaan
"Karena RUU ini juga ada sedikit tricky situation (situasi yang sulit), jangan sampai ketika undang-undang ini jadi, itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa," papar Sari.
Ia menyoroti bahwa beleid perampasan aset wajib menciptakan keseimbangan kedudukan. Regulasi ini harus mampu menyelaraskan kewenangan aparat negara dengan instrumen perlindungan terhadap masyarakat umum agar posisi keduanya setara di mata hukum.
Kejar Target Pengesahan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dalam keterangan tertulisnya Selasa (25/8/2026), menyatakan pihaknya sedang mempercepat tahap demi tahap. Ia memproyeksikan pembahasan ini membutuhkan waktu efektif sekitar 8 minggu setelah dipotong masa reses.
"Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," urainya.
Buka Ruang Masukan Tertulis
Hingga saat ini, proses penyerapan aspirasi dianggap telah mendekati titik maksimal dengan pendapat masyarakat yang mulai terfragmentasi. Meski demikian, mengingat tenggat waktu yang kian dekat, Habiburokhman mendorong masyarakat yang masih ingin berkontribusi untuk menyerahkan gagasan atau konsep secara tertulis kepada DPR. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Voli |













