Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
23 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
24 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
3
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
22 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
4
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
22 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
5
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
12 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
6
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
22 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Home  /  Berita  /  Voli

RUU Perampasan Aset Sah Desember, Pimpinan DPR Tekankan Keseimbangan Kewenangan

RUU Perampasan Aset Sah Desember, Pimpinan DPR Tekankan Keseimbangan Kewenangan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Selasa, 25 Agustus 2026 12:56 WIB

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus mematangkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan target penyelesaian akhir pada Desember 2026. Dalam prosesnya, legislatif menekankan pentingnya kehati-hatian agar regulasi baru ini tidak disalahgunakan di masa depan.

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyebutkan bahwa pembahasan masih berlangsung di tingkat Komisi III. Saat menerima audiensi Forum Komunikasi Rakyat Pati di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (24/8/2026), ia menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna.

Hindari Penyalahgunaan Kekuasaan

"Karena RUU ini juga ada sedikit tricky situation (situasi yang sulit), jangan sampai ketika undang-undang ini jadi, itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa," papar Sari.

Ia menyoroti bahwa beleid perampasan aset wajib menciptakan keseimbangan kedudukan. Regulasi ini harus mampu menyelaraskan kewenangan aparat negara dengan instrumen perlindungan terhadap masyarakat umum agar posisi keduanya setara di mata hukum.

Kejar Target Pengesahan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dalam keterangan tertulisnya Selasa (25/8/2026), menyatakan pihaknya sedang mempercepat tahap demi tahap. Ia memproyeksikan pembahasan ini membutuhkan waktu efektif sekitar 8 minggu setelah dipotong masa reses.

"Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," urainya.

Buka Ruang Masukan Tertulis

Hingga saat ini, proses penyerapan aspirasi dianggap telah mendekati titik maksimal dengan pendapat masyarakat yang mulai terfragmentasi. Meski demikian, mengingat tenggat waktu yang kian dekat, Habiburokhman mendorong masyarakat yang masih ingin berkontribusi untuk menyerahkan gagasan atau konsep secara tertulis kepada DPR. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Voli
wwwwww