Sidang Korupsi DJBC, Saksi Ungkap Arahan Dirjen Sebelum Diminta Setoran Bulanan
![]() |
| Tiga saksi dari kalangan pengusaha dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rabu (26/8/2026). |
JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemilik Fast Daily Group, Hendra yang berstatus sebagai saksi membeberkan adanya setoran bulanan senilai Rp250 juta setelah dirinya diundang menemui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Kesaksian ini memberatkan posisi mantan pejabat DJBC, Rizal dan Sisprian Subiaksono yang tengah duduk di kursi terdakwa. Hendra menjelaskan bahwa pertemuan dengan pimpinan tertinggi kepabeanan itu berlangsung di Hotel Borobudur (22/7/2025) atas undangan dari Orlando Hamonangan.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri Rizal tersebut, Djaka meminta Hendra agar bekerja secara benar demi penerimaan negara, tanpa menyinggung aturan teknis kepabeanan.
"Terus Pak Djaka menekankan lagi, 'Tolong penerimaan dibantu. Fokuskan negara'. Saya bilang, 'Siap, Pak'," ungkapnya.
Negosiasi Jatah Bulanan
Kondisi berubah pada awal Agustus 2025 saat Orlando kembali menghubungi Hendra. Kali ini, pihak kepabeanan meminta uang dengan dalih bantuan operasional lapangan.
"Dia bilang, 'Ya sudah'. Yang depan kalau enggak salah 100, yang ini 150. Pokoknya penindakan 100, intelijen 150," paparnya menirukan pembagian dana yang diminta.
Hendra mengaku menyanggupi permintaan tersebut dan menyetorkan uang Rp250 juta setiap bulan selama tiga bulan berturut-turut, yakni Oktober hingga Desember 2025. Namun, aliran dana sebesar Rp750 juta itu disetop karena barang perusahaannya tidak mendapat kemudahan dan terus diperiksa.
Rincian Dakwaan KPK
Kasus yang menyeret Hendra ini hanyalah bagian dari dakwaan yang jauh lebih besar. Jaksa KPK, Muhammad Takdir Suhan menyebut ketiga terdakwa disinyalir menerima suap hingga Rp63,5 miliar dari petinggi Blueray Cargo Group. Dana ini mengalir untuk memperlancar proses pemeriksaan kepabeanan barang impor.
Rizal disebut mengantongi aliran dana Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, sementara Orlando menikmati Rp4,05 miliar ditambah fasilitas hiburan senilai Rp1,51 miliar.
Tidak berhenti di sana, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga didakwa menampung gratifikasi dari berbagai pengusaha yang berurusan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Nilai gratifikasi tunai dan valuta asing tersebut mencapai Rp15.222.893.725.
Ketiga terdakwa kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan suap oleh penyelenggara negara.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













