Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
8 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
7 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Beladiri

Sidang Korupsi DJBC, Saksi Ungkap Arahan Dirjen Sebelum Diminta Setoran Bulanan

Sidang Korupsi DJBC, Saksi Ungkap Arahan Dirjen Sebelum Diminta Setoran Bulanan
Tiga saksi dari kalangan pengusaha dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rabu (26/8/2026).
Rabu, 26 Agustus 2026 17:25 WIB

JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemilik Fast Daily Group, Hendra yang berstatus sebagai saksi membeberkan adanya setoran bulanan senilai Rp250 juta setelah dirinya diundang menemui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

Kesaksian ini memberatkan posisi mantan pejabat DJBC, Rizal dan Sisprian Subiaksono yang tengah duduk di kursi terdakwa. Hendra menjelaskan bahwa pertemuan dengan pimpinan tertinggi kepabeanan itu berlangsung di Hotel Borobudur (22/7/2025) atas undangan dari Orlando Hamonangan.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri Rizal tersebut, Djaka meminta Hendra agar bekerja secara benar demi penerimaan negara, tanpa menyinggung aturan teknis kepabeanan.

"Terus Pak Djaka menekankan lagi, 'Tolong penerimaan dibantu. Fokuskan negara'. Saya bilang, 'Siap, Pak'," ungkapnya.

Negosiasi Jatah Bulanan

Kondisi berubah pada awal Agustus 2025 saat Orlando kembali menghubungi Hendra. Kali ini, pihak kepabeanan meminta uang dengan dalih bantuan operasional lapangan.

"Dia bilang, 'Ya sudah'. Yang depan kalau enggak salah 100, yang ini 150. Pokoknya penindakan 100, intelijen 150," paparnya menirukan pembagian dana yang diminta.

Hendra mengaku menyanggupi permintaan tersebut dan menyetorkan uang Rp250 juta setiap bulan selama tiga bulan berturut-turut, yakni Oktober hingga Desember 2025. Namun, aliran dana sebesar Rp750 juta itu disetop karena barang perusahaannya tidak mendapat kemudahan dan terus diperiksa.

Rincian Dakwaan KPK

Kasus yang menyeret Hendra ini hanyalah bagian dari dakwaan yang jauh lebih besar. Jaksa KPK, Muhammad Takdir Suhan menyebut ketiga terdakwa disinyalir menerima suap hingga Rp63,5 miliar dari petinggi Blueray Cargo Group. Dana ini mengalir untuk memperlancar proses pemeriksaan kepabeanan barang impor.

Rizal disebut mengantongi aliran dana Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, sementara Orlando menikmati Rp4,05 miliar ditambah fasilitas hiburan senilai Rp1,51 miliar.

Tidak berhenti di sana, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga didakwa menampung gratifikasi dari berbagai pengusaha yang berurusan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Nilai gratifikasi tunai dan valuta asing tersebut mencapai Rp15.222.893.725.

Ketiga terdakwa kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan suap oleh penyelenggara negara.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww