Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
11 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
9 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
10 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
6 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Beladiri

Sidang Tipikor Ungkap Permintaan Dana Rp50 Juta oleh Pejabat Bea Cukai

Sidang Tipikor Ungkap Permintaan Dana Rp50 Juta oleh Pejabat Bea Cukai
Empat saksi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pejabat Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Selasa, 01 September 2026 19:18 WIB

JAKARTA – Pengusaha swasta bernama James mengaku memberikan Rp50 juta kepada Orlando Hamonangan, pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), yang menurut kesaksiannya meminta uang tersebut untuk bantuan bencana banjir bandang di Sumatra pada 2025.

Kesaksian itu disampaikan James dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Keterangan Mengenai Kebutuhan Bantuan

Saat itu, Orlando menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Menurut James, Orlando menceritakan kondisi kantor Bea Cukai yang rusak serta sejumlah pegawai yang kehilangan harta benda akibat banjir bandang.

"Jadi dia sempat menyampaikan bahwa kantor rusak parah dan banyak pegawai-pegawai yang kehilangan harta benda lah karena banjir bandang ini," sebut James.

James mengatakan kondisi bencana yang disebut Orlando membuatnya bersedia memberikan bantuan. Dalam persidangan, jaksa menanyakan apakah nominal bantuan ditentukan James atau Orlando.

James menjawab, Orlando awalnya menyampaikan bahwa kebutuhan bantuan cukup banyak. Setelah itu, Orlando disebut menyampaikan nominal Rp50 juta jika James bersedia membantu.

"Ya kalau dia bilang kalau kamu bisa bantu-bantu ya Rp50 (juta) gitu," tutur James.

Uang tersebut kemudian, menurut James, diserahkan langsung kepada Orlando tanpa perantara di sebuah kedai kopi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. James menegaskan uang itu diberikan kepada Orlando, bukan kepada Aditya yang juga disebut dalam persidangan. Setelah menerima uang, Orlando disebut menyampaikan terima kasih.

Pembahasan Pemeriksaan Dokumen Impor

Selain soal bantuan bencana, James mengaku membicarakan pemeriksaan barang perusahaannya dengan Orlando dalam pertemuan tersebut. Jaksa kemudian mengonfirmasi keterangan James mengenai barang perusahaan yang dominan masuk jalur merah, yaitu mekanisme pemeriksaan kepabeanan dengan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen.

James menyebut pada 2024 sekitar 90 persen barang perusahaannya masuk jalur merah dan 10 persen jalur hijau. Pada 2025, komposisinya disebut menjadi 70 persen jalur merah dan 30 persen jalur hijau. Menurut James, kondisi itu berdampak pada aktivitas bisnis karena pemeriksaan menjadi lebih lambat.

"Saya intinya pengen tahu juga sebenarnya ini arahnya ke mana sih kok banyak barang yang maksudnya terhambat karena mereka kan banyak turun tim segala macam, pemeriksaan itu jadi lebih lambat," urai James.

James mengatakan Orlando mengetahui kondisi tersebut. Menurut kesaksiannya, ketika persoalan itu dibicarakan, Orlando menyebut pemeriksaan tersebut merupakan perintah dari atas.

"Ya dia bilang ini perintah dari atas," jelas James.

Perkara yang disidangkan tersebut menjerat tiga pejabat DJBC, yakni Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan; Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen; serta Orlando Hamonangan, mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa ketiganya menerima suap terkait pengurusan importasi barang dari PT Blueray Cargo. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Beladiri
wwwwww