Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
Olympic
22 jam yang lalu
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
2
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
MPR RI
23 jam yang lalu
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
3
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
Sepakbola
22 jam yang lalu
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
4
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
Nasional
23 jam yang lalu
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
5
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
Sepakbola
23 jam yang lalu
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
6
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
9 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Home  /  Berita  /  Voli

RUU Perampasan Aset Mendesak, Jubir KPK Soroti Pemulihan Kerugian Negara

RUU Perampasan Aset Mendesak, Jubir KPK Soroti Pemulihan Kerugian Negara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Rabu, 02 September 2026 17:21 WIB

JAKARTA - Paradigma penegakan hukum dalam kasus tindak pidana korupsi kini tidak sekadar berfokus pada sanksi pidana kurungan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memastikan kekayaan negara yang dijarah pelaku dapat dirampas secara optimal.

Lembaga antirasuah tersebut menilai bahwa hukuman penjara tidak serta merta memulihkan kerugian negara. Oleh karena itu, pendekatan hukum harus beriringan dengan kemampuan menelusuri hasil kejahatan.

"Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan semata memberikan kepastian hukum bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ada hal lain yang sama pentingnya, yaitu memastikan uang dan aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Peran Sentral Akuntansi Forensik

Sebagai bentuk keseriusan mengejar aset pelaku, KPK berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pertemuan bertajuk "Merdeka dari Fraud: Membaca Data, Mengungkap Jejak, dan Memulihkan Aset" yang digelar Kamis (27/8) menjadi wadah penyatuan strategi penyidik dan auditor investigatif.

Menurut Budi, penanganan perkara masa kini wajib mengandalkan instrumen berbasis data. Kemampuan auditor dari BPKP sangat dibutuhkan untuk mengidentifikasi penyimpangan yang kerap luput dari pengamatan konvensional.

"Dari analisis transaksi keuangan, analisis data, akuntansi forensik, hingga penelusuran aset, sekarang ini menjadi semakin penting dalam membaca pola transaksi dan menghubungkan pelaku, aliran dana, serta aset yang terkait dengan perkara," jelasnya.

Merespons Kejahatan Sektor Swasta

KPK menyadari bahwa kejahatan kerah putih berevolusi dengan cepat. Pola transaksi lintas batas negara membuat perpindahan aset menjadi sangat kompleks. Karenanya, ratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) didorong agar instrumen hukum Indonesia sejalan dengan standar internasional, khususnya terkait suap entitas asing dan korupsi sektor swasta.

Budi menambahkan, seluruh upaya ini bermuara pada satu tujuan, yakni pemulihan hak masyarakat yang sempat dikuasai oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Setiap rupiah yang berhasil dipulihkan bukan hanya sekadar angka, tetapi juga menjadi sumber daya, yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tandasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Voli, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww