Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bengkulu
![]() |
| Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (net) |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari lanjutan pengembangan penyidikan perkara.
"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pengadaan di Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Budi menuturkan, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap Bambang Hermanto yang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu.
"Hari ini, Jumat (4/9/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara BH, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," paparnya.
Bambang telah tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Saksi sudah tiba di gedung Merah Putih KPK, pukul 08.03 WIB," jelasnya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa (9/3/2026) yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya. Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka itu diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026. Hingga kini, KPK masih terus mendalami penyidikan guna menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
Pengembangan penyidikan perkara korupsi yang menjerat Muhammad Fikri Thobari tersebut turut merambah ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dalam proses pengembangan, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp 4 miliar dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.
Budi menerangkan, pengembangan penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya dugaan penerimaan uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," sebut Budi.
Pihak swasta lain tersebut diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
"Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," tandasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta, Bengkulu |













