Gali Bukti Penerimaan Uang Bupati Pemalang, KPK Panggil Pihak Swasta
![]() |
| Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (foto: rmol/jamaludin akmal) |
Dua pihak swasta yang dipanggil adalah Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi. Selain itu, penyidik turut memintai keterangan Irfandy Ajidharma dari kelompok tim media.
Fokus pada Saksi Tri Budi Ambarsari
Perhatian penyidik secara khusus tertuju pada Tri Budi Ambarsari. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa saksi ini memiliki rekam jejak yang bersinggungan langsung dengan penindakan awal KPK.
"Juga kepada pihak swasta, saudara TBA (Tri Budi Ambarsari), yang juga diamankan dalam peristiwa tangkap tangan bersama Bupati di Jakarta," ungkap Budi kepada awak media, Selasa (8/9/2026).
Dalam agenda pemeriksaan kali ini, tim penyidik mendalami bentuk interaksi antara Tri Budi dengan Anom Widiyantoro. KPK ingin memastikan apakah tersangka sempat mendistribusikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan. "Penyidik mendalami hubungannya seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari bupati kepada saudara TBA tersebut," rincinya.
Dugaan Penerimaan Uang
Secara umum, Budi menjelaskan bahwa pemanggilan unsur swasta dirancang untuk menggali informasi terkait dugaan penerimaan dana tak wajar oleh Bupati Pemalang. Pengetahuan para saksi dinilai sangat esensial untuk merangkai alat bukti yang solid.
"Dari sisi swasta, pendalaman terkait dengan pengetahuannya soal aliran uang, soal dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh pihak Bupati. Ini didalami, karena pihak-pihak swasta ini diduga memahami soal itu," tuturnya.
Tidak luput dari pemeriksaan, KPK juga menyelisik hubungan antara Anom dengan rumah media melalui saksi Irfandy Ajidharma. Penyidik menelusuri indikasi aliran dana kepada tim media serta merinci peruntukan dana tersebut jika terbukti disalurkan.
Modus Pengurusan Perkara
Perkara yang menjerat Anom Widiyantoro bermula dari operasi senyap KPK pada 27-28 Juli 2026. Ia diduga bersekongkol dengan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, untuk memeras perangkat daerah dan pihak swasta. Praktik ini ditaksir berhasil mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.
Uang miliaran rupiah itu diduga dialokasikan untuk menyuap oknum demi menutup kasus Anom di KPK. Penyaluran dana dilakukan melalui Gus Haris yang menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. Rencana suap ini diduga difasilitasi oleh anak Lilik, yakni Iptu Setya Budi Dias yang berstatus sebagai staf administrasi di KPK.
Keempat nama tersebut kini telah berstatus tersangka. Saat ini, penyidik terus mengembangkan perkara untuk mendeteksi indikasi suap proyek serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Beladiri |












