Pansus DPRD DKI Bongkar Parkir Ilegal, Pengelola Terancam Disegel
![]() |
| Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter. (Ist). |
Selasa, 08 September 2026 13:16 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan sejumlah pengelola parkir di Ibu Kota diduga beroperasi tanpa mengantongi izin. Temuan tersebut terungkap setelah Pansus melakukan validasi dan verifikasi data objek pajak.
Pendalaman dilakukan melalui rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (7/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Pansus mengundang sejumlah perusahaan pengelola perparkiran, salah satunya PT Reska Multi Usaha yang merupakan anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Jupiter mengatakan, hasil pendalaman dan verifikasi data menunjukkan masih terdapat pengelola parkir yang menjalankan kegiatan usaha tanpa melengkapi perizinan. Pengelolaan parkir tanpa izin itu ditemukan di sejumlah kawasan yang ramai dikunjungi masyarakat.
"Ternyata cukup banyak mereka (pengelola parkir) mengelola tanpa izin," kata Jupiter.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan Pansus yakni kawasan Grand Boutique Center Mangga Dua. Menurut Jupiter, pengelolaan parkir di kawasan pertokoan tersebut telah berlangsung sejak Januari 2026, tetapi hingga kini belum melengkapi izin.
"Tidak memiliki izin sejak awal mereka beroperasi pada bulan Januari hingga hari ini," ungkap dia.
Selain persoalan izin, Pansus turut menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak parkir. Nilai pajak yang dilaporkan pengelola diduga tidak mencerminkan omzet sebenarnya dari kegiatan pengelolaan parkir.
Jupiter menegaskan, persoalan tersebut menjadi perhatian Pansus karena berkaitan dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan dan kewajiban perpajakan harus berjalan beriringan.
Karena itu, Jupiter mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui UPT Parkir dan jajaran eksekutif terkait mengambil tindakan tegas terhadap pengelola parkir yang terbukti melanggar ketentuan.
"Mengambil langkah-langkah tegas. Melakukan penyegelan hingga sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Jupiter. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Badminton, SEA Games, DKI Jakarta |













