Telusuri Jejak Uang Rp20 Miliar, Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Kasus DJP
![]() |
| Mantan pejabat pajak, Muhammad Haniv. |
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri jejak aliran dana dugaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mohamad Haniv. Langkah hukum ini dilanjutkan dengan memeriksa lima orang saksi dari pihak swasta dan profesional.
Dua dari lima saksi yang memenuhi panggilan penyidik adalah Anthonius Christanto Halim dan Veronica Susilo Wardhani. Keduanya berstatus sebagai karyawan PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU), perusahaan yang bernaung di bawah payung Agung Sedayu Group.
Hadir di Gedung Merah Putih
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan kehadiran para saksi di kantor lembaga antirasuah tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Keduanya sudah hadir pukul 10.25 WIB," urainya kepada awak media, Selasa (8/9/2026).
Penyidik juga meminta keterangan dari tiga individu lainnya untuk merangkai konstruksi perkara. Ketiga saksi tersebut adalah Direktur PT Dua Sigma Nusantara, Robert Imanuel Nunuhitu, seorang notaris dan PPAT bernama Vivi Novita Ranadireksa, dan Risky Hardyansyah selaku pihak money changer.
Agenda ini merupakan tindak lanjut atas penahanan Mohamad Haniv pada 19 Agustus 2026 lalu, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sejak 25 Februari 2025.
Menyasar Wajib Pajak
Dalam rekam jejak jabatannya, Haniv pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten tahun 2011 dan berlanjut sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus tahun 2015-2018. Jabatan inilah yang diduga menjadi alat untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah dari para Wajib Pajak.
Salah satu modus operandi yang terendus terjadi tahun 2016. Haniv diduga menginstruksikan bawahannya via surat elektronik agar mencarikan sponsor untuk acara peragaan busana anak kandungnya, Feby Paramita (FP). Feby mengelola jenama busana pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv di kawasan Victoria Residence, Karawaci.
Instruksi ini berujung pada aliran dana sponsorship dari Wajib Pajak di Jakarta senilai Rp400 juta dan Rp300 juta dari luar daerah, yang masuk langsung ke rekening sang anak.
Penempatan Instrumen Deposito
Selain permintaan sponsor, KPK mendeteksi pergerakan dana mencurigakan dalam bentuk valuta asing periode 2014-2022. Melalui perantara Budi Satria Atmadi (BSA), Haniv diduga menempatkan uang hasil gratifikasi ke dalam produk deposito perbankan dengan nominal Rp10 miliar.
Pola penerimaan valuta asing dari sejumlah perusahaan juga terekam antara tahun 2013 hingga 2018. Dana tersebut kemudian dikonversi ke mata uang rupiah melalui berbagai layanan money changer dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Beladiri |













