Babak Baru OTT Bupati Fikri Thobari, Herimanto dan Dua Saksi Lain Jalani Pemeriksaan
![]() |
| Ketua DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PAN, Herimanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 11 September 2026. (foto: rmol/jamaludin) |
JAKARTA - Pusaran kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong secara resmi menyeret institusi legislatif di wilayah tetangga. Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai sebelumnya absen pada jadwal pemeriksaan Senin (7/9/2026).
Politikus dari Fraksi PAN tersebut terpantau memasuki area Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 10.11 WIB. Ia diagendakan menjalani pemeriksaan berstatus sebagai saksi.
Keterangan resmi mengenai kehadiran wakil rakyat tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," rincinya.
Penyidik KPK tidak hanya menggali informasi dari Herimanto. Dua individu lainnya, yakni ASN Pemkot Tangerang Dian Andhini Anggraheni yang berstatus adik dari anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, serta Elisa Wijaya dari PT Cahaya Mas Cemerlang turut dimintai kesaksian.
Rangkaian pemeriksaan ini merupakan buntut panjang dari penindakan hukum di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, bersama Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro dari kalangan swasta.
Pola penyidikan lantas diperluas untuk melacak indikasi korupsi pada beberapa proyek di Kota Bengkulu yang dikendalikan pihak swasta. Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi sorotan tajam, di mana KPK menyelisik mekanisme pengusulan hingga pengesahan proyek di Pemkot Bengkulu.
Hasil penggeledahan di Kota Bengkulu membuka tabir baru setelah penyidik menemukan tumpukan uang tunai melebihi Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Dugaan gratifikasi aset pun mulai tercium, mengarah pada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya merampas satu unit Daihatsu Pajero Dakar di Jakarta Selatan yang dicurigai sebagai pemberian pihak swasta.
Temuan aset lain berupa mobil sedan turut masuk daftar sitaan. Walau terdaftar atas nama Rani Sorayya (RNS) yang merupakan kerabat Vinna, kendaraan tersebut terbukti dibeli oleh pengusaha Eno Budi Susilo (EBS). Penyidik menduga skema ini sengaja dirancang demi menyembunyikan jejak pemberian.
Tindakan penyitaan kian gencar dilakukan tatkala KPK mengamankan rumah mewah milik Vinna di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. Properti tersebut ditengarai kuat sebagai hasil dari tindak pidana korupsi yang kini masuk tahap pengembangan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |












