Bawa Jutaan Barel Minyak Ilegal ke Batam, Kapal Iran MT Arman Kini Menanti Nasib Dilelang Ulang
![]() |
| Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (foto: liputan6.com/nanda perdana putra) |
JAKARTA - Hamparan minyak mentah sebanyak 1,24 juta barel yang berada di dalam lambung supertanker MT Arman 114 belum berhasil mengubah status aset tersebut menjadi uang kas negara. Kapal yang terbukti mencemari laut Batam ini tidak laku dalam lelang, memaksa otoritas hukum merancang skenario lelang ulang hingga opsi pembongkaran fisik (scrap).
Barang rampasan negara ini berada di bawah pengelolaan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung usai berkekuatan hukum tetap terkait perkara pidana lingkungan. Pelelangan kapal berbendera Iran beserta isi muatannya itu menjadi instrumen utama negara dalam menindak tegas pelaku kejahatan ekologi di wilayah perbatasan RI.
"Kalau biasanya di pertama nggak laku akan dilelang ulang ya. Nanti, ketika nggak laku lagi, mungkin jadi barang scrap tuh, di-scrap nanti," sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (10/9/2026).
Nilai Fantastis Berbalut Syarat Ketat
Lelang yang diagendakan pada Selasa (2/12) hingga pukul 14.00 WIB ini diselenggarakan melalui platform lelang.go.id bersama KPKNL Batam. Angka penawaran terendah atau nilai limit yang dipasang mencapai Rp1.174.503.193.400. Calon peserta dituntut memiliki finansial kuat dengan kewajiban menyetor uang jaminan Rp118 miliar.
Selain permodalan, perizinan menjadi saringan utama. Peserta wajib berstatus badan usaha dengan izin usaha pengolahan atau niaga migas, atau kontraktor di bawah ketentuan Kementerian ESDM.
"Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website lelang.go.id dan fisiknya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya (26/11/2025)," papar Anang dalam keterangan tertulis, Minggu (23/11/2026).
Agenda penjelasan lelang atau aanwijzing ditetapkan pada Senin (24/11/2025) pukul 14.00–16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam. Bagi peserta yang absen dalam sesi ini, negara menganggap mereka sepakat menerima objek kapal produksi Korea Selatan tahun 1997 tersebut dalam kondisi apa adanya.
Bukti Telak dari Udara
Penyitaan MT Arman 114 bersumber dari Putusan PN Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm. Sang nakhoda, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, terbukti melakukan manuver gelap dengan mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS) saat melakukan transfer ship-to-ship bersama MT S Tinos asal Kamerun.
Tindakan ilegal itu memicu kebocoran minyak yang tertangkap jelas oleh kamera drone Bakamla RI saat patroli rutin. Kini, kapal raksasa bervolume light crude oil 166.975,36 metrik ton itu sepenuhnya milik negara, sementara nakhodanya menjalani vonis tujuh tahun penjara ditambah kewajiban membayar denda Rp5 miliar atau subsider enam bulan kurungan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Olympic, Nasional, DKI Jakarta, Kepulauan Riau |













