Terseret Pusaran Pencucian Uang Asabri, Febrie Adriansyah Menepis Tuduhan Kepemilikan Konsesi Tambang
![]() |
JAKARTA - Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menepis rentetan tudingan mengenai kepemilikan aset logam mulia bernilai fantastis yang selama ini dikaitkan dengan dirinya. Bantahan terbuka ini mencuat seiring pelimpahan statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Penanganan perkara ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atau pemerasan dalam pusaran kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Penolakan Atas Temuan Logam Mulia dan Izin Usaha
Salah satu barang bukti utama yang menjadi sorotan adalah puluhan kilogram emas batangan yang diamankan oleh penyidik Polri. Terkait hal tersebut, Febrie secara gamblang menolak kepemilikan aset itu dan meminta penegak hukum memperjelas statusnya.
"Itu kan sudah diperiksa. Dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik," dalihnya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Tidak Pernah Terlibat Bisnis Tambang maupun Sawit
Tidak hanya menampik kepemilikan 74 kilogram emas, Febrie juga menyangkal tuduhan kepemilikan sejumlah lini bisnis selama dirinya memangku jabatan. Ia menegaskan tidak pernah menyentuh sektor pertambangan maupun perkebunan.
"Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor," bebernya.
Merespons bergulirnya kasus ini ke meja peradilan, ia menaruh harapan besar agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelak dapat memutus perkaranya secara objektif.
"Oleh karena itu saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih," harapnya.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa
Di luar ruang bantahan tersebut, proses hukum terus berjalan. Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tahap dua atas nama tersangka Febrie Adriansyah. Pelimpahan berkas yang dinyatakan lengkap ini tidak hanya dilakukan terhadap Febrie seorang.
Dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, juga turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan ini dibarengi dengan penyitaan barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah.
Secara rinci, aparat telah mengamankan 38 objek aset tanah dan bangunan yang ditaksir bernilai Rp846 miliar. Selain itu, terdapat 27 lembar saham perusahaan, 74 kilogram emas, serta bundelan dokumen-dokumen yang berjumlah hingga 1.150 lembar.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Olympic, e-Sports, DKI Jakarta |













