Kejagung Kaji Putusan Banding, Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun
![]() |
| Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). (Foto: Antara) |
JAKARTA - Kejaksaan Agung saat ini tengah menelaah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas masa hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim menjadi sembilan tahun penjara terkait perkara pengadaan Chromebook. Pihak kejaksaan belum mengambil langkah hukum lanjutan karena masih dalam tahap evaluasi dokumen putusan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan jajarannya tidak akan terburu-buru dan akan mempelajari berkas putusan secara menyeluruh sebelum menentukan sikap resmi institusi.
"Kami menghormati putusan tersebut dan kami akan mempelajari dahulu sesuai peraturan dalam batas waktu yang ditentukan bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersikap atas putusan pengadilan," terang Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Hakim Ubah Keputusan Tingkat Pertama
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya resmi mengurangi hukuman Nadiem Makarim dari vonis awal 10 tahun kurungan menjadi sembilan tahun penjara.
Hakim Ketua, Subachran Hardi Mulyana memaparkan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama memang tidak sepenuhnya tepat untuk dipertahankan. Oleh karena itu, majelis hakim tingkat banding melakukan sejumlah perubahan pada bagian-bagian yang dinilai memiliki alasan kuat.
Pertahankan Fakta Hukum
Meski ada pemangkasan hukuman, Subachran menegaskan bahwa tidak semua putusan awal dianulir oleh pengadilan tinggi.
"Sementara terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini," papar Subachran saat membacakan putusan dalam sidang banding, Kamis.
Rincian Pidana Tambahan dan Hal Meringankan
Majelis hakim tidak hanya memotong masa kurungan, tetapi juga mengurangi beban pidana denda dan uang pengganti yang dijatuhkan kepada Nadiem.
Pidana denda diturunkan menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara, dari sebelumnya Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Sementara untuk pidana tambahan berupa uang pengganti menyusut tajam menjadi Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara, dari angka awal Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Keputusan ini diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebaliknya, hal yang meringankan meliputi sikap sopan terdakwa di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai berjasa membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













