Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
Badminton
22 jam yang lalu
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
2
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
Badminton
23 jam yang lalu
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
3
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
Sepakbola
21 jam yang lalu
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
4
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
5
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
Sepakbola
21 jam yang lalu
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
6
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Sepakbola
21 jam yang lalu
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Home  /  Berita  /  Beladiri

Dari Vendor ke Apartemen Mewah, Begini Jejak Uang Rp3,5 Miliar yang Dibidik KPK

Dari Vendor ke Apartemen Mewah, Begini Jejak Uang Rp3,5 Miliar yang Dibidik KPK
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Minggu, 27 September 2026 12:58 WIB

JAKARTA - Fakta mencengangkan mengenai praktik manipulasi kontrak fiktif oleh PT Waskita Karya kini membuka celah terang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar aliran dana tak wajar senilai Rp3,5 miliar. Dana yang diduga kuat bertalian dengan suap komitmen fee proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan ini ditengarai bermuara ke tangan mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari.

Skandal tersebut terkuak berkat kesaksian dan fakta yang tersaji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Perkara rasuah ini menyeret nama mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto yang kini sedang mengajukan banding atas vonis masing-masing lima tahun dan empat tahun penjara. 

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan pihaknya tak tinggal diam merespons temuan tersebut. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaporkan hasil persidangan, dan kini tengah didalami arah pengembangannya.

"Iya itu masih didalami dengan Sprindik yang ada terkait pengembangan DJKA. Persidangannya sudah dilaporin. Terakhir itu ekspos ya. Nanti tunggu hasil ekspos seperti apa, nanti saya lihat lagi," jelasnya, Minggu (27/9/2026). 

Taktik Curang Kontrak BUMN

Untuk menyamarkan aliran uang komitmen fee, PT Waskita Karya menggunakan metode rekayasa kontrak yang cukup rapi. Berdasarkan penuturan saksi Cristiana Sitepu di muka sidang, perusahaan berpelat merah itu menjalin kontrak bodong dengan mitra vendor lama mereka.

Mereka menyusun daftar pekerjaan yang sama sekali tidak dikerjakan di lapangan. Uang yang terlanjur dibayarkan ke vendor kemudian ditarik kembali secara tunai. Sebagai kompensasi tutup mulut dan penggunaan bendera perusahaan, vendor-vendor tersebut mengantongi fee lima persen dari nilai transaksi palsu itu.

Setelah dana haram berhasil dihimpun, SVP Building Division Waskita Karya saat itu, Anak Agung Gede Sumadi Suka Sedana memerintahkan anak buahnya bergerak. Staf keuangan bernama Muhammad Anas lantas didapuk menjadi kurir pengantar uang yang diinstruksikan membawa pundi-pundi rupiah tersebut menuju apartemen Four Winds milik terdakwa Eddy. 

Pagu Anggaran Raksasa dan Nilai Bancakan

Terdapat dua proyek utama yang menjadi lahan basah komplotan ini. Pertama, proyek JLKAMB 1 yang merupakan proyek pembangunan jalur kereta api lintas Medan-Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan Km 0+000 sampai Km 0+500 lintas Medan-Araskabu. Proyek dengan total pagu Rp125,7 miliar ini membuat Eddy kecipratan uang hingga Rp3,5 miliar, disusul Muhlis yang memperoleh Rp403 juta dari PT Waskita Karya. 

Kedua, proyek JLKAMB 6 untuk pembangunan emplasemen serta bangunan Stasiun Medan Tahap II dengan alokasi anggaran Rp385 miliar. Pada paket ini, Eddy ditengarai menerima kucuran Rp11,2 miliar, lalu Muhlis lagi-lagi menadah dana sebesar Rp403 juta.

Dugaan kuat keterlibatan Akbar Himawan Buchari justru terendus dari uang Rp3,5 miliar yang mampir ke Eddy melalui proyek JLKAMB 1. Eddy secara gamblang bersaksi di hadapan hakim bahwa ia telah menyerahkan uang itu secara bertahap kepada pria bernama Roni sekitar bulan Mei 2022 untuk diteruskan ke Akbar. 

"Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni," ucapnya mantap di ruang sidang, Rabu (29/4/2026).

Celupan Penyelidikan Melalui Sprindik Berjalan

Mencermati indikasi ini, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menaruh perhatian khusus. Dalam pertimbangan putusannya, Kamis (25/6/2026), hakim menegaskan pengiriman fee komitmen tersebut sangat layak ditelusuri. 

"Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1 Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp 3,5 miliar," urainya. 

Meski belum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) spesifik soal DJKA Medan, KPK masih memiliki amunisi dari Sprindik lain. Taufik memastikan pihaknya bisa mengendus jejak dana tersebut melalui penyidikan kasus eks Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi. 

"Karena kan masih ada DJKA yang masih hidup penyidikannya, (DJKA) Jatim Harno sama swasta itu, Sumbagsel untuk sprindik umum," tandasnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Beladiri
wwwwww