Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
Badminton
23 jam yang lalu
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
2
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
Badminton
23 jam yang lalu
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
3
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
Sepakbola
22 jam yang lalu
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
4
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
5
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
Sepakbola
22 jam yang lalu
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
6
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Sepakbola
22 jam yang lalu
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Home  /  Berita  /  Nasional

Senator Dailami Firdaus Kecam Buku Memburu Muhammad dan Bukan Perawan Maria

Senator Dailami Firdaus Kecam Buku Memburu Muhammad dan Bukan Perawan Maria
Senator DPD RI dari Dapil DKI Jakarta, Dailami Firdaus. (Ist)
Minggu, 27 September 2026 13:13 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta, Dailami Firdaus mengecam beredarnya buku berjudul Memburu Muhammad dan Bukan Perawan Maria yang belakangan menjadi sorotan dan ramai diperbincangkan di media sosial serta patut diduga melecehkan agama Islam.

Dailami mengatakan, isi buku tersebut berpotensi menyinggung dan menistakan agama Islam serta Nabi Muhammad SAW. 

 
Menurutnya, kebebasan berekspresi tetap harus memperhatikan penghormatan terhadap keyakinan dan simbol-simbol agama yang dianut masyarakat.
 
"Saya mengutuk keras beredarnya buku Memburu Muhammad yang berdasarkan informasi dan materi yang beredar di masyarakat dinilai telah melecehkan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW," kata Dailami, Minggu (27/9/2026).
 
Ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran buku tersebut.
 
Penanganan tidak hanya perlu menyasar pembuat dan penerbit, tetapi juga pihak yang dengan sengaja memviralkan materi yang diduga mengandung unsur penistaan agama.
 
"Pihak kepolisian harus menindak tegas apabila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana. Tidak hanya pembuat dan penerbit, tetapi juga pihak yang dengan sengaja menyebarluaskan atau memviralkan konten tersebut harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
 
Dailami mengingatkan agar kepolisian mengedepankan kehati-hatian dan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
"Hal ini penting agar persoalan yang menyangkut isu agama tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat," ungkapnya.
 
Dailami juga meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengambil sikap dengan melakukan kajian terhadap buku tersebut. Ia berharap MUI dapat mengeluarkan fatwa apabila hasil kajian menyimpulkan terdapat unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, sekaligus memberikan rekomendasi terkait peredarannya.
 
"Saya juga meminta MUI segera melakukan kajian dan memberikan sikap keagamaan yang jelas. Jika memang terbukti terdapat pelecehan atau penistaan terhadap agama Islam, saya berharap MUI dapat mengeluarkan fatwa dan meminta agar peredarannya dihentikan, termasuk dalam bentuk elektronik," bebernya.
 
Dailami menjelaskan, penghentian peredaran perlu mencakup berbagai bentuk distribusi, baik buku fisik maupun materi dalam format digital, apabila berdasarkan kajian dan proses hukum ditemukan adanya pelanggaran.
 
Ia menambahkan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi secara umum, melainkan sebagai upaya menjaga ketertiban dan menghormati kehidupan beragama masyarakat. Penanganan tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan.
 
"Kita harus menjaga kebebasan berekspresi, tetapi kebebasan tersebut bukan berarti bebas melakukan penghinaan terhadap agama. Untuk itu, persoalan ini harus ditangani secara proporsional, berdasarkan hukum, dan tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi konflik horizontal," pungkasnya.
 
Sebelumnya, buku Memburu Muhammad karya Feby Indirani menjadi sorotan setelah beredar luas di media sosial. Polemik tersebut juga berujung pada pembatalan agenda diskusi buku dalam rangkaian Pekan Sastra Bogor 2026 pada 20 September lalu setelah adanya penolakan dan ancaman dari pihak tertentu.
 
Polda Metro Jaya pada 24 September 2026 menyatakan tengah mendalami informasi mengenai dugaan penistaan agama terkait buku tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut pendalaman dapat dilakukan melalui Direktorat Siber apabila berkaitan dengan aktivitas digital serta Direktorat Reserse Kriminal Umum.
 
Buku Memburu Muhammad dan Bukan Perawan Maria sendiri tercatat sebagai kumpulan cerpen karya Feby Indirani dan merupakan bagian kedua dari trilogi yang disebut "Islamisme Magis". Buku tersebut juga tercantum dalam katalog penjualan Gramedia. ***

Kategori:Nasional
wwwwww