Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Sita Perhiasan Emas Diduga Hasil Setoran Masif
![]() |
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan aset berharga berupa perhiasan emas dan uang tunai ratusan juta rupiah dalam operasi penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur. Kuat dugaan, tumpukan harta tersebut merupakan hasil konversi dari setoran haram yang dikumpulkan secara terstruktur oleh sejumlah oknum di lingkungan instansi pemerintah tersebut.
Modus Ubah Uang Jadi Emas
Temuan perhiasan emas yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah ini membuka babak baru dalam penelusuran aliran dana gratifikasi. Lembaga antirasuah kini tengah membedah motif di balik taktik oknum BPN yang menyulap uang tunai menjadi barang investasi berupa logam mulia.
"Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum," urai Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi, Sabtu (26/9/2026).
Budi menyebut estimasi nilai awal dari perhiasan tersebut menyentuh angka puluhan juta rupiah. Penyidik terus mendalami jejak konversi aset ini untuk memastikan sumber aliran dana.
Setoran Masif dari Pemohon Layanan dan Kantor Daerah
Selain logam mulia, tim KPK turut menyita uang tunai ratusan juta rupiah dari lokasi penggeledahan. Dana tunai ini diduga bukan sekadar uang sisa operasional biasa, melainkan berasal dari dua pintu utama, yakni penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan dan setoran wajib dari berbagai Kantor Pertanahan (Kantah) daerah.
Budi menjelaskan rentetan aliran dana tersebut memperlihatkan adanya pola pengumpulan uang secara sistematis di tingkat wilayah. "Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN se-Jatim," terangnya.
Dalam operasi penggeledahan yang berlangsung Kamis (24/9/2026) tersebut, KPK juga menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik. Seluruh temuan ini langsung diamankan untuk dianalisis lebih lanjut sebagai alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | e-Sports, Beladiri, DKI Jakarta |












