Akumulasi Gratifikasi Capai Rp20,7 Miliar, KPK Gali Keterangan Anak Mantan Pejabat DJP
![]() |
| Mantan pejabat pajak, Muhammad Haniv. (foto: rmol) |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas aliran dana terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Muhammad Haniv (HNV). Fokus penyidikan pada Senin (28/9/2026) mengarah pada pemeriksaan keluarga tersangka.
Pihak yang diminta hadir menemui tim penyidik adalah Feby Paramita (FP), putri dari Haniv. Feby berstatus sebagai pemilik usaha pakaian pria berlabel FH Pour Homme by Feby Haniv yang beroperasi di kawasan Victoria Residence, Karawaci.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," beber Jurubicara KPK, Budi Prasetyo memberikan konfirmasi resmi mengenai jadwal saksi.
Aliran Dana Wajib Pajak ke Rekening Anak
Rekam jejak karier Haniv tercatat pernah memegang dua posisi kunci, yakni Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten pada 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018. Jabatan inilah yang diduga digunakan untuk menekan pihak ketiga demi keuntungan pribadi.
KPK mendapati bukti bahwa pada tahun 2016, Haniv memerintahkan stafnya melalui email untuk menggalang dana sponsor bagi acara peragaan busana merek pakaian milik anaknya. Perusahaan Wajib Pajak yang berada di Jakarta maupun luar daerah menjadi sasaran permintaan tersebut.
Dana sponsor tersebut diduga mengalir langsung ke rekening Feby tanpa melalui prosedur yang wajar. Penyidik merinci besaran dana yang masuk mencapai Rp400 juta dari Wajib Pajak area Jakarta dan Rp300 juta dari perusahaan yang berlokasi di luar Jakarta.
Jalur Valas dan Deposito
Modus operandi tersangka tidak hanya sebatas permintaan sponsor. Haniv, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025 dan mendekam di tahanan sejak 19 Agustus 2026, juga diduga menerima setoran dalam bentuk mata uang asing (valas) dalam kurun waktu yang panjang.
Antara tahun 2014 hingga 2022, aliran valas masuk melalui perantara Budi Satria Atmadi (BSA) dan berakhir pada instrumen deposito senilai Rp10 miliar. Pola ini sejalan dengan temuan lain pada periode 2013-2018, di mana Haniv diduga mencairkan valas dari berbagai perusahaan melalui layanan money changer yang totalnya juga menembus angka Rp10 miliar. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













