Kejagung Tetapkan Anwar Lawden Tersangka TPL, CERI Desak Sukanto Tanoto Diperiksa
![]() |
| Sukanto Tanoto and Tinah Bingei Tanoto (Foto: Tanoto Foundation) |
JAKARTA - Dampak kerugian negara hingga mencapai dua triliun rupiah akibat dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) periode 2008–2025 memicu desakan dari publik. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk tidak berhenti hanya pada penetapan Anwar Lawden (AL) sebagai tersangka baru dalam skandal finansial tersebut.
Tuntutan Pengusutan Aktor Intelektual
Langkah hukum Kejagung dinilai belum menyentuh akar masalah jika tidak melacak keterlibatan dua pengusaha besar, yakni Joseph Oetomo dan Sukanto Tanoto yang tercatat memiliki sejarah kepemilikan di perusahaan tersebut.
"Upaya pendalaman itu sangat krusial untuk membongkar kasus transfer pricing TPL secara utuh. Apalagi kerugian negara akibat praktik mereka itu cukup besar, sekitar Rp2 triliun. Biangnya harus kena," urai Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi di Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Hengki meminta agar aparat penegak hukum menelusuri struktur kepemilikan, alur pengendalian bisnis, hingga penikmat manfaat ekonomi paling akhir atau ultimate beneficial owner (UBO).
"Kejagung perlu usut perkara ini sampai ke penerima manfaat akhir. Penegakan hukum jangan tumpul di atas atau hanya menyentuh pelaksana di tingkat korporasi. Sementara pihak pengendali atau penikmat keuntungan dibiarkan lolos," tegasnya.
Jejak Saham dan Transisi Kendali
Sikap kritis masyarakat muncul akibat adanya ketimpangan antara sosok tersangka dengan struktur kepemilikan perusahaan yang tercatat secara resmi.
Nihil Saham di Tangan Tersangka
Berdasarkan data di Bursa Efek Indonesia (BEI) per 18 Oktober 2026, Anwar Lawden menduduki posisi Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan di PT TPL tanpa memiliki saham sepeser pun. Mayoritas saham sebesar 92,54 persen atau sebanyak 1.285.265.467 lembar justru dikuasai oleh entitas bernama Allied Hill Limited.
Afiliasi Kuat RGE dan TPL
Proses peralihan saham pengendali PT TPL memiliki rekam jejak panjang. Sukanto Tanoto melalui Royal Golden Eagle (RGE) sempat mengendalikan perusahaan ini sebelum beralih ke Pinnacle Company Pte. Ltd. asal Singapura pada tahun 2007. Kepemilikan ini kembali berpindah tangan ke Allied Hill Limited yang berbasis di Hong Kong pada awal tahun 2025.
Pengendali Allied Hill diketahui adalah Joseph Oetomo, sosok yang memiliki kedekatan dengan Sukanto Tanoto. Joseph sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Royal Golden Eagle (RGE) Pte Ltd dan Chairman RGE Indonesia.
"Penyidik harus bongkar ini. Bedah saja siapa sih yang menjadi pemegang kendali sebenarnya di balik Allied Hill yang sekarang kuasai PT TPL dengan porsi saham di atas 92 persen," imbuh Hengki.
Rekam Jejak Mantan Direksi
Penelusuran tidak hanya berhenti pada pemegang saham. Pada 19 Februari 2008, jajaran direksi PT TPL diisi oleh Rori Arifin, Firman Purba, Wilim, Juanda Panjaitan, serta Mulia Nauli. Khusus Mulia Nauli, ia kini memimpin sebagai Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang juga milik Sukanto Tanoto. Satgas PKH Kejati Riau bahkan sempat memeriksa Mulia Nauli pada 27 Mei 2025 terkait tata kelola konsesi kawasan hutan.
Petaka Ekologi Batangtoru
Skandal keuangan ini semakin memperburuk citra PT TPL yang sebelumnya tersandung kasus kerusakan lingkungan berat. Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni secara resmi telah mencabut izin operasional perusahaan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 87 Tahun 2026 pada Februari 2026.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Satgas PKH menemukan bukti bahwa PT TPL telah merambah kawasan hutan seluas 2.169 hektare tanpa izin. Tindakan ini memicu kerusakan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru dan bermuara pada bencana banjir bandang pada 24–25 November 2025. Menyikapi rentetan kasus ini, CERI mendesak Kejagung bertindak transparan dengan mengusut kewajaran harga transaksi, aliran dana, dan transaksi perusahaan afiliasi demi memulihkan uang negara.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Hukum, DKI Jakarta |













