Drama Internal Skuad, Ronaldo Diskors Satu Bulan tapi Portugal Tetap Lolos Perempat Final
![]() |
| Cristiano Ronaldo. |
JAKARTA - Bintang sepak bola Cristiano Ronaldo resmi menerima sanksi tegas dari Federasi Sepak Bola Portugal. Kapten tim nasional tersebut dijatuhi hukuman larangan bermain selama satu bulan penuh yang mulai berlaku sejak 1 Oktober.
Sanksi ini dijatuhkan akibat tindakan indisipliner sang pemain yang kedapatan meninggalkan pemusatan latihan pada jeda internasional FIFA Matchday periode September hingga Oktober. Selain skorsing, peraih lima Ballon d'Or ini diwajibkan membayar denda administratif sebesar 255 euro atau setara Rp5,1 juta.
Kekecewaan Terhadap Pelatih
Keputusan kontroversial meninggalkan skuad Selecao das Quinas diambil oleh sang megabintang lantaran menahan rasa kecewa terhadap pelatih kepala, Jorge Jesus. Sang juru taktik dinilai telah mengingkari sejumlah janji yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Puncak rasa frustrasi penyerang andalan tersebut meledak saat dirinya dipaksa menjadi penghangat bangku cadangan. Ia sama sekali tidak diturunkan ke lapangan saat Portugal menjalani laga krusial menghadapi Norwegia.
Laju Skuad Tetap Tak Terbendung
Absennya mesin pencetak gol utama rupanya tidak merusak keseimbangan taktik tim nasional. Pasukan Jorge Jesus tetap tampil beringas dengan membungkam Denmark lewat skor meyakinkan 4-2 di kandang lawan, serta memetik kemenangan atas Norwegia di Porto.
Berkat dua hasil positif beruntun tersebut, skuad Portugal sukses mengumpulkan 12 poin dari empat pertandingan yang telah dilakoni. Raihan impresif ini sekaligus mengunci tiket dan memastikan langkah mulus mereka menembus babak perempat final UEFA Nations League.
Masa hukuman larangan merumput bagi Ronaldo dijadwalkan berakhir pada awal bulan depan. Ia dipastikan sudah bisa kembali membela panji negara saat Portugal melakoni dua laga sisa di bulan November, yakni menjamu Denmark di kandang dan bertandang ke markas Wales. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Umum |













