Pemprov DKI Terima Aset Rampasan KPK Rp9,65 Miliar, Satu Lokasi Jadi Pos Damkar
![]() |
| Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. |
Rabu, 21 Oktober 2026 13:17 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI senilai total sekitar Rp9,65 miliar. Salah satu aset rampasan negara tersebut akan dimanfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran (damkar) di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Pram mengatakan, aset hasil penegakan hukum tersebut harus dikelola secara optimal agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Pemprov DKI telah menetapkan pemanfaatan aset di Kemayoran untuk mendukung pelayanan pemadam kebakaran.
"Pemerintah DKI Jakarta akan memanfaatkan aset ini sebaik dan semaksimal mungkin. Untuk aset di Kemayoran, sudah kami putuskan akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan di lokasi tersebut," kata Pram.
Secara terperinci, aset pertama berada di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 240 meter persegi dan bangunan 59,4 meter persegi. Aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp4,3 miliar.
Sementara itu, aset kedua terletak di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan luas tanah 234 meter persegi dan bangunan 236 meter persegi. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp5,36 miliar.
Selain memastikan pemanfaatan aset untuk kepentingan publik, Pram menekankan pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Pengawasan serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan aset dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ia juga menegaskan, tata kelola aset harus terus diperkuat untuk mempertahankan capaian Pemprov DKI Jakarta yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sembilan tahun berturut-turut.
"Capaian ini harus dipertahankan melalui pengawasan yang kuat dan pengelolaan aset sesuai ketentuan," tegasnya.
Pram mengapresiasi KPK atas hibah tersebut dan berharap kerja sama kedua lembaga dapat terus diperkuat, baik dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum maupun pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan. Ia menyebut hibah ini sebagai yang pertama diterima Pemprov DKI dari institusi penegak hukum.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada KPK. Karena ini adalah hibah yang pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI," ungkapnya.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani KPK.
Menurut Fitroh, barang rampasan negara dapat diserahkan melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah agar pemanfaatannya tidak berhenti pada penyelesaian perkara hukum, tetapi juga menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
"Harapannya, hibah ini menjadi bagian dari tujuan penanganan perkara, yaitu menghadirkan asas kemanfaatan bagi masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," pungkas Fitroh. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Metropolitan, DKI Jakarta |













