Aturan BSU 2026 Terbit, Pekerja Jakarta Gaji Rp5,7 Juta Tetap Dapat Bantuan Tunai
![]() |
| Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan bantuan subsidi upah sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. |
JAKARTA - Pekerja di Jakarta dengan penghasilan Rp5,7 juta per bulan dipastikan masih memiliki peluang untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan pedoman pemberian subsidi gaji bagi pekerja.
Berdasarkan aturan tersebut yang dikutip Jumat (30/10/2026), batas umum gaji penerima BSU secara nasional ditetapkan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Kendati demikian, pemerintah memberikan pengecualian khusus bagi wilayah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas ambang batas tersebut.
Penyesuaian Batas Gaji di Jakarta
Merujuk UMP Jakarta 2026 yang menyentuh angka Rp5.729.876, batas penghasilan penerima BSU di wilayah ibu kota disesuaikan menjadi Rp5,8 juta per bulan. Penyesuaian ini merupakan hasil pembulatan ke atas hingga ratusan ribu penuh sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.
Melalui skema pembulatan tersebut, pekerja yang mengantongi upah pokok dan tunjangan tetap senilai Rp5,7 juta masih masuk dalam kriteria ambang batas penghasilan. Bantuan tunai yang diberikan bernilai total Rp900.000, yang dibayarkan sekaligus untuk alokasi tiga bulan dengan rincian Rp300.000 per bulan.
Syarat Administrasi Pencairan
Meski memenuhi kriteria batas gaji, pekerja wajib melengkapi persyaratan administratif lainnya untuk bisa mencairkan dana. Calon penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan maksimal hingga Agustus 2026.
Gaji yang menjadi acuan verifikasi pencairan adalah data upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja atau perusahaan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Di sisi lain, pemerintah mengecualikan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri dari daftar penerima manfaat subsidi ini.
Realisasi pencairan dana BSU pada akhirnya juga mempertimbangkan jumlah pekerja terverifikasi dan ketersediaan pagu anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan. Selama kuota anggaran mencukupi dan data peserta memenuhi syarat, pekerja berpeluang penuh mendapatkan haknya. ***













