Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
19 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
20 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
20 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
20 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
18 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
10 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Ekonomi

YLKI Tuntut PPN Pembalut Dihapus, Pajak 11 Persen Dinilai Bebani Perempuan Rentan

YLKI Tuntut PPN Pembalut Dihapus, Pajak 11 Persen Dinilai Bebani Perempuan Rentan
Warga memilih produk pembalut di sebuah minimarket, Depok, Jawa Barat, Kamis (29/10/2026).
Jum'at, 30 Oktober 2026 15:35 WIB

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk segera menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk pembalut perempuan. Tuntutan ini disuarakan mengingat menstruasi merupakan proses biologis mutlak, sehingga pembalut menjadi kebutuhan dasar yang krusial bagi kesehatan dan kebersihan.

Ketua YLKI, Niti Emiliana menilai pengenaan pajak pada produk menstruasi berpotensi memperlebar ketimpangan ekonomi di masyarakat. Beban pengeluaran rutin tersebut dirasakan sangat memberatkan, khususnya bagi perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah.

"Pengenaan pajak atas produk ini berpotensi menambah beban pengeluaran rutin, terutama bagi perempuan berpenghasilan rendah," ungkapnya, Jumat (30/10/2026).

Selain isu ekonomi, YLKI juga meminta pemerintah mengevaluasi seluruh kebijakan perpajakan terkait produk menstruasi dengan mengedepankan aspek perlindungan konsumen dan kesetaraan gender. Kebijakan ini diharapkan tidak memicu diskriminasi ekonomi struktural di tengah masyarakat.

"Negara harus hadir untuk melindungi konsumen, bukan menambah beban atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari," tegasnya.

Tanggapan DJP Terkait Status Pajak Pembalut

Merespons tuntutan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklarifikasi bahwa PPN pada pembalut bukanlah pajak yang secara khusus menyasar perempuan atau siklus menstruasi. Kebijakan ini merupakan implementasi dari sistem perpajakan konsumsi barang yang berlaku sah di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menerangkan bahwa pada prinsipnya semua barang konsumsi adalah Barang Kena Pajak (BKP). Pembebasan hanya berlaku untuk jenis barang tertentu yang diatur khusus dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan regulasi yang berjalan, pembalut yang beredar di pasaran masih dikenai PPN dengan tarif 11 persen. 

"Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut," jelasnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Umum, Ekonomi
wwwwww