Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
![]() |
| Wapres Gibran Rakabuming Raka merespons pencabutan gugatan oleh kuasa hukum PT Mery, Denny Indrayana, terkait gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan dirinya, Jumat (30/10/2026). Hal tersebut disampaikan Gibran usai shalat Jumat di salah s |
JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan kesiapannya menghadapi sidang pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait polemik surat keterangan penyetaraan pendidikannya. Ia mengaku telah menyiapkan seluruh berkas pendukung dan siap membeberkan fakta sebenarnya secara transparan di hadapan majelis hakim pada Jumat (30/10/2026).
Langkah proaktif ini diambil menyusul manuver dari pihak penggugat yang secara mendadak ingin mencabut laporannya. Gibran memastikan proses peradilan harus tetap berjalan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat luas.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen untuk sidang pembuktian, dan kami siap buka-bukaan," tegasnya usai menunaikan ibadah salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta Barat.
Tolak Pencabutan Gugatan Demi Pembuktian
Sebelumnya, tim kuasa hukum Gibran secara resmi menolak permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana melalui pengacaranya, Denny Indrayana. Penolakan ini didasari keinginan pihak tergugat intervensi untuk membuktikan keabsahan dokumen pendidikan klien mereka secara sah di mata hukum.
Kuasa hukum Gibran, Mochamad Ridha Avisena, menyebutkan bahwa permohonan cabut perkara pada persidangan Kamis (29/10/2026) tersebut cukup mengejutkan. Pihaknya justru sudah hadir membawa alat bukti lengkap dan menyerahkan jawaban resmi atas tudingan yang dialamatkan kepada kliennya. Lantaran proses sidang sudah memasuki tahap jawab-menjawab, pencabutan tidak bisa dilakukan sepihak tanpa persetujuan dari para tergugat.
"Kami kaget ternyata pihak penggugat mengajukan pencabutan, padahal kami sudah hadir untuk meluruskan isu-isu yang ada," bebernya.
Sementara perwakilan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai tergugat utama masih melakukan konsultasi internal, kubu Gibran mantap mengambil sikap tegas. Mereka memandang kelanjutan sidang ini sangat krusial untuk memulihkan nama baik sekaligus memberikan edukasi politik kepada publik.
"Demi menjaga harkat dan martabat prinsipal kami serta menjelaskan selurus-lurusnya untuk kepentingan umum, kami menolak keberatan pencabutan tersebut," pungkasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Umum |













